Clickindonesiainfo.id|Batam - Beroperasi nya tambang batu yang tidak memiliki perizinan apapun alias ilegal kian menjamur di Jl Brigjen Katamso Tanjung Uncang. Kecamatan Batu Aji - Batam. Sabtu, (29/12).
Selain tidak memiliki izin, tambang tersebut dikabarkan sudah beberapa kali disuruh berhenti oleh Polsek Batu Aji. Namun hal ini tidak dihiraukan oleh pelaku usaha tambang tersebut.
Bukan hanya itu, kegiatan tambang batu ini berada di lahan seluas 2 Ha lebih, Dan apabila sdah rata akan di peruntukan untuk kawasan industri . Hal ini diungkapkan Up yang mengaku sebagai ceker kepada media saat di lokasi. Senin, (23/12) lalu.
"Lanjut dikatakan Up, kegiatan tambang batu ini sudah beberapa kali disuruh stop sama pihak kepolisian Polsek Batu Aji.
Bukan hanya itu, Ui juga mengatakan bahwa orang yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut berinisial Agus dan sudah beberapa bulan berjalan," terangnya.
Kemudian, saat pewarta di lokasi terpantau tiga unit alat berat dan kurang lebih puluhan lori lalu lalang sedang asik mengangkut batu tersebut.
Bahkan, disinyalir batu hasil tambang akan dijual dengan harga per lori senilai Rp 550 ribu, serta kegiatan tambang batu ilegal ini terindikasi adanya campur tangan oknum aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kegiatan tetap beroperasi walaupun sudah beberapa kali dihentikan oleh Polsek Batu Aji.
"Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa Pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara “Setiap Orang Yang Menampung, Memanfaatkan, Melakukan pengolahan Dan/Atau Pemurnian, Pengembangan dan/ Atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral Dan/ Atau Batubara Yang Tidak Berasal Dari Pemegang Iup, Iupk, Ipr, Sipb Atau Izin Dapat Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).
Sementara itu, Polsek Batu Aji melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Andy Pakpahan menyampaikan bahwa Polsek telah meminta untuk menghentikan kegiatan tambang batu ini.
"Sudah berulang kali kita (Polsek) meminta pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan tambang itu, namun tidak dihiraukan," ucap Kanit Reskrim kepada media via seluler.
Perlu diketahui, aktivitas penambangan ilegal tidak boleh dilakukan meskipun dalam ranah lahan milik pribadi atau perseorangan. Sebab hal tersebut akan berdampak langsung bagi lingkungan. Apalagi kegiatan yang tidak memiliki perizinan apapun alias ilegal.
Untuk itu, diminta kepada pihak Kepolisian untuk memberikan peringatan dan sanksi tegas, apabila masih terdapat pembiaran dalam aktivitas penambangan batu ilegal tersebut.
Saat pewarta konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait aktifitas penambangan batu ilegal tersebut, Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup, IP, ST.MT mengatakan bahwa tim sudah cek ke lokasi.
“ya, kemarin tim sudah cek” ujar IP melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/12/2024).(Team/Red).