Iklan VIP

Redaksi
Senin, 30 Desember 2024, 21:15 WIB
Last Updated 2024-12-30T14:16:25Z
BOPEmbat dana BOPPKBMPNS Pasuruan

Breking News: Kejaksaan Pasuruan Bekuk Guru PNS atas Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM 1,9 Miliar

Foto : tersangka BPS di belakang PH nya


Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan tersangka korupsi dana BOP Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan yang intensif dan menyeluruh. Proses penyelidikan ini melibatkan pengumpulan bukti, 85 saksi, dan auditing atas pengelolaan dana 

Dari hasil penyidikan yang mendalam, akhirnya Korps Adhyaksa menetapkan oknum guru PNS yang aktif di salah satu SDN di Kejayan sebagai tersangka. Ia merangkap sebagai Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan, yakni BPS, dalam kasus ini yang terungkap pada hari Senin, 30 Desember 2024.

Penetapan tersangka ini tidak hanya menjadi momen penting bagi institusi pendidikan, tetapi juga mengundang perhatian luas masyarakat mengenai masalah integritas dalam pengelolaan dana pendidikan.

Pelaku BPS diduga kuat melakukan penyelewengan dana BOP PKBM mulai tahun 2021 hingga 2024. Dalam batas waktu ini, anggaran untuk keperluan pendidikan tersebut ternyata diselewengkan, mencapai jumlah yang sangat signifikan, yaitu milyaran rupiah. Dana yang seharusnya dipergunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut, justru diselewengkan dalam permainan penipuan yang terencana.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, membeberkan informasi yang sangat mencengangkan bahwa dana BOP yang diterima PKBM Salafiyah Kejayan dari tahun 2021 sampai Juni 2024 adalah Rp 2,692 Miliar. Angka ini menggambarkan betapa besarnya potensi dana yang seharusnya mendukung pendidikan, tetapi malah disalahgunakan.

“Dana yang diselewengkan tersangka itu sebesar Rp 1,955 Miliar. Artinya, hampir 73 persen anggaran bantuan itu dimainkan,” bebernya, menunjukkan betapa besar dampak dari tindakan korupsi ini terhadap masyarakat.

Sementara itu, Dimas, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, saat dikonfirmasi setelah pelaksanaan press release mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka BPS ialah memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, berdasarkan audit yang dilakukan oleh inspektorat. Modus ini menunjukkan tingkat kecerdikan dan kelicikan tersangka dalam menutupi aksi korupsi yang dilakukannya

"Tersangka memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk menutupi tindakan korupsi yang dilakukannya, dan hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat menunjukkan kerugian negara yang signifikan," ungkapnya.

Menurut Dimas, alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengadaan buku ajar tidak pernah dibelanjakan, menciptakan ilusi bahwa ada kerjasama dengan pihak ketiga yang sebenarnya fiktif. 

"Namun, faktanya, pihak ketiga yang dimaksud tidak pernah ada, dan uang tersebut diduga kuat dialokasikan untuk kepentingan pribadi tersangka," tambah Dimas dengan tegas.

Lebih jauh, Dimas menambahkan bahwa selain pengadaan buku ajar yang tidak terealisasi, terdapat pula laporan mengenai kegiatan fiktif yang mencakup pembayaran untuk guru honorer, yang seharusnya mendukung pendidikan tetapi justru menjadi umpan untuk praktik korupsi. (Jack)