Clickindonesiainfo.id / Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memfasilitasi salah satu metode kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Dimana KPU Batam akan menggelar debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon sebanyak 2 (dua) kali.
Debat pertama yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 yang lalu berjalan sukses dan lancar. Namun, pada debat kedua yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 November 2024 mengalami kendala dan tidak dapat dilanjutkan.
Akan hal ini, salah satu pasangan calon menyampaikan surat perihal penegasan debat publik kedua yang meminta KPU untuk tetap dapat melaksanakan debat publik kembali.
Kemudian juga memperhatikan hasil rapat koordinasi yang dihadiri oleh kedua tim pasangan pasangan calon yang disaksikan oleh Bawaslu Kota Batam pada tanggal 20 November 2024.
Dimana menyatakan bahwa masing-masing pasangan calon menyatakan kesiapannya jika dilaksanakan debat publik, namun semua keputusan terkait pelaksanaan debat publik adalah menjadi wewenang dari KPU Kota Batam sebagai lembaga penyelenggara pemilihan.
Maka, KPU Kota batam telah menyampaikan kesiapannya untuk melaksanakan debat publik kembali yang direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu 23 November 2024 pukul 19.30 wib. Dimana harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan kampanye pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam rilisnya, Mawardi selaku Ketua KPU Kota Batam menuturkan terkait debat publik kedua, pihaknya telah mengundang tim pasangan calon untuk membahas teknis pelaksanaannya pada 22 November 2024 pukul 16.00 wib.
"Saat pembahasan teknis pelaksanaan, tim masing-masing pasangan calon tidak dapat hadir, sehingga KPU Kota Batam menyampaikan surat kepada para pasangan calon,"ujar Mawardi. Sabtu (23/11/2024).
Mawardi juga menyampaikan surat yang telah dikirimkan itu merupakan langkah untuk mengkonfirmasi kepada para pasangan calon terkait kesediaan dari masing-masing pasangan calon.
Dimana masing-masing pasangan calon melalui surat masing-masing menyatakan kesediaannya untuk hadir pada rencana debat yang akan dilaksanakan tersebut, meskipun KPU Kota Batam menimbang bahwa tetap perlu dilakukan rapat koordinasi lebih lanjut.
Kemudian kata Mawardi, setelah melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait dalam rangka persiapan pelaksanaan debat publik, dan menimbang hasil kesepakatan pada rapat koordinasi bersama para tim pasangan calon pada 20 November 2024 kemaren, dimana setiap keputusannya terkait pelaksanaan debat publik adalah menjadi wewenang dari KPU Kota Batam.
Selain itu juga dengan menimbang waktu yang tersedia dimana tanggal 23 November 2024 adalah hari terakhir waktu pelaksanaan semua jenis metode kampanye, baik yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilihan maupun yang dilakukan oleh peserta pemilihan.
Dengan demikian, KPU Kota Batam memutuskan bahwa tidak dapat melanjutkan rencana penyelenggaraan debat publik tersebut.
"KPU Kota Batam telah berusaha semaksimal mungkin dalam memfasilitasi para pasangan calon dalam metode kampanye yang difasilitasi, namun tentunya ikhtiar tersebut harus mempertimbangkan segala aspek dan ketentuan yang berlaku," terang Mawardi.
Ia juga menyampaikan bahwa KPU Kota Batam dengan ini memahami segala harapan dari masyarakat dan peserta pemilihan terkait pelaksanaan debat publik lebih lanjut, yang tidak dapat KPU Kota Batam penuhi sebab keterbatasan dari aspek waktu pelaksanaan yang harus memenuhi ketentuan tahapan penyelenggaraan pemilihan.
"Oleh karena itu, KPU Kota Batam menyampaikan permohonan maaf dan tetap mengharapkan dukungan sebesar-besarnya dalam penyelenggaraan pemilihan khususnya hari pemungutan suara yang semakin dekat, sehingga Pemilihan yang akan dilaksanakan tetap dapat terselenggara dengan memenuhi asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan," Imbuh Mawardi. ( Gun).