BATAM – BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Selasa (19/11/2024) di Haris Hotel Batam Centre. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat, terutama perusahaan, dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat pekerja rentan. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kepri, Mangara M. Simarmata, menekankan pentingnya setiap perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Tidak hanya pekerja formal, pekerja rentan seperti pembantu rumah tangga, petugas kebersihan, nelayan, hingga petani juga menjadi prioritas perlindungan. Gubernur Kepri telah mendaftarkan 33 ribu pekerja rentan di sektor perikanan dengan total iuran sebesar Rp6,3 miliar, sementara santunan yang telah diberikan mencapai Rp6,5 miliar,” ujar Mangara.
Pentingnya Kepatuhan Perusahaan
Mangara menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan wajib memberikan minimal dua program jaminan, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. "Tujuan utamanya adalah memastikan pekerja terlindungi di lingkungan kerja yang aman, dilengkapi alat pelindung diri (APD), serta jaminan sosial yang memadai," jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya, Dr. Suci Rahmat, mengungkapkan bahwa kepatuhan perusahaan di Kepri masih tergolong rendah. Dari total sekitar 600 ribu pekerja, baru 50 persen yang terdaftar. "Kami bersama Polda Kepri telah melakukan Kerjasama yakni dengan Direktorat intelijen Keamanan Polda Kepri untuk Pencegahan dan memperkuat pengawasan serta mengedukasi masyarakat," katanya.
Peran Kepolisian dalam Sosialisasi
Kompol William Rommy Saputra dari Ditintelkam Polda Kepri menegaskan bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Kami mendukung langkah ini dengan pendekatan door-to-door untuk mengedukasi masyarakat dan perusahaan. Saat ini, sekitar 40 persen masyarakat telah terdaftar, dan kami terus berupaya meningkatkan angka tersebut," ungkapnya.
Kolaborasi untuk Perlindungan Menyeluruh
Sosialisasi ini menyoroti pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah, dan aparat penegak hukum dan Pelaku Usaha/Pengusaha untuk memastikan semua pekerja, baik formal maupun nonformal, mendapatkan perlindungan yang layak. Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, demi mewujudkan kesejahteraan bersama.(HadiGus)