Foto : Kemasan Sabun cair pembersih lantai milik SMKN 1 Kota Pasuruan |
Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Memulai bisnis di bidang Industri memerlukan perencanaan yang matang dan kepatuhan terhadap berbagai persyaratan hukum. Yang mencakup berbagai bentuk, mulai dari, kursus, dan lembaga pelatihan. Memperoleh izin usaha merupakan langkah penting yang memastikan operasional usaha dijalankan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Namun sangat disayangkan di salah satu Lembaga Pendidikan SMKN 1 Kota Pasuruan. Di Jln.Veteran, Bugul Lor, Panggungrejo, Kota setempat. Belum melakukan ijin terkait produk sabun cair pembersih lantai yang secara sengaja di edarkan tanpa melakukan ijin edar maupun produksi terlebih dahulu
Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Pasuruan. Akh. Sigit Suyani pihaknya membenarkan bahwa memang ada produk usaha SMK dengan bentuk sabun cair pembersih lantai, namun ia mengaku masih belum ada legalitas dan ijinya sudah 1 tahun masih dalam proses.
"Inggih ... sdh berusaha mengurus baik melalui provinsi n pemkot
Skrng ... satu tahun niki hanya untuk praktik anak2 kimia mawon dan sementara diberikan sbgai souvenir ke tamu² mawon," Tutur Sigit Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Pasuruan saat di konfirmasi media ini.Senin,(28/10/2024) pukul 20.00 Wib.
Dikonfirmasi terkait ijin edar produk pihaknya mengakui selama ini belum ada dan hanya digunakan di kalangan sendiri (internal) dan pembelajaran di sekolah.
"Belum punya hanya untuk pembelajaran dan dipakai di kalangan sendiri. Masih dalam proses pengurusan," katanya
Perlu diketahui sabun Cuci terbagi menjadi 2 yaitu sabun cuci piring dan sabun mandi cair. Untuk sabun cuci piring lantai tergolong produk PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sehingga harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan. Sedangkan sabun mandi yang berkaitan dengan kosmetik harus mendapat izin edar dari BPOM (Jack)