Iklan VIP

Redaksi
Senin, 07 Oktober 2024, 22:11 WIB
Last Updated 2024-10-07T15:12:23Z
2024JatimJujurKita PasuruanlugasPilwaliPolitik adilPolitik damaiTegas

Pertemuan FORMAT dengan Pjs Walikota Pasuruan Terkait Netralitas ASN



Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Pertemuan Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) dengan Penjabat Sementara Walikota Pasuruan, Lilik Pujiastuti, berlangsung pada Senin, 7 Oktober 2024. Audiensi ini berfokus pada isu netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Pasuruan 2024.

Latar belakang audiensi ini adalah adanya dugaan keterlibatan oknum ASN dalam kampanye Kotak Kosong, yang dianggap melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh ASN. Ismail Macky, Ketua FORMAT, menyampaikan keprihatinan ini dengan jelas kepada Pjs Walikota.

Dalam pernyataannya, Ismail Macky mengingatkan pentingnya netralitas ASN, "Kami tidak melarang pilihan Masyarakat atau ASN untuk menggunakan hak pilihnya, bagaimanapun kotak kosong juga dilindungi oleh undang undang." Ujar Maki

Hal ini merujuk pada hak memilih yang dimiliki oleh semua warga negara tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Ia juga mengutip PKPU 2024 yang menjelaskan tentang ketentuan pemilihan ulang jika pasangan calon mendapat hasil suara kurang dari ketentuan yang ditetapkan.

Pjs Walikota Pasuruan, Lilik Pujiastuti, menanggapi dengan serius dugaan keterlibatan ASN dalam pelanggaran netralitas. Ia menyatakan bahwa sebagai penyelenggara pemerintahan, mereka terikat untuk memastikan bahwa ASN bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Tindakan tegas akan diambil jika terbukti ada pelanggaran, sesuai dengan SKB Menteri.

"kami selaku penyelenggara pemerintahan terikat dengan larangan ASN untuk tidak berpolitik dan netral, terhadap adanya dugaan keterlibatan oknum penjabat eselon 2 dalam Pilwali Kota Pasuruan, kami akan segera kumpulkan dan kita tertibkan sesuai dengan SKB Menteri," tegas Lilik

Sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang melanggar prinsip netralitas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah lainnya. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman disiplin sedang atau berat, tergantung pada tingkat pelanggarannya. Hal ini menjadi penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Ketegasan dalam penegakan netralitas ASN akan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilwali mendatang. FORMAT, melalui audiensi ini, berharap dapat memastikan pemilihan berlangsung adil dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Menegakkan netralitas ASN akan menjadi langkah positif untuk menciptakan suasana demokratis yang diharapkan oleh seluruh elemen masyarakat Kota Pasuruan.(Jack)