Clickindonesiainfo.id / Sleman (DIY) - Ratusan karyawan PT IGP Internasional cabang Tempel menggelar aksi mogok kerja didepan kantor PT IGP Tempel di jalan Magelang No.36, Ngebong, Margorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (21/10/2024).
Belum dibayarnya kompensasi oleh perusahaan memicu Aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan PT IGP Internasional Tempel. Dalam aksi tersebut serikat pekerja dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY turut mendampingi.
Ketua KSBSI DIY Dani Eko Wiyono dalam orasinya menegaskan bahwa hak – hak karyawan harus segera diselesaikan oleh PT IGP, serta pihak perusahaan jangan lagi mengintimidasi karyawan.
“Saya tegaskan PT IGP harus segera menyelesaikan apa yang menjadi hak – hak karyawan yang selama ini belum terbayarkan, termasuk kompensasi akhir kontrak karyawan. KSBSI akan kawal sampai permasalahan ini selesai. Saya juga ingatkan PT IGP jangan sekali-kali intimidasi karyawan, karena kami dengar informasi bahwa ada salah satu karyawan yang diintimidasi oleh perusahaan,”tegas Dani.
Bagas selaku leader dan ketua serikat PT IGP Tempel sebelumnya menyampaikan tuntutannya antara lain,
Keterbukaan kompensasi sesuai peraturan, kompensasi wajib di beritahukan H-2 sebelum tanda tangan kontrak dan wajib di berikan maksimal H+7 sesudah tanda tangan kontrak.
Jaminan keselamatan kerja dan hak kecelakaan kerja mohon lebih di komitmen kan lagi ke karyawan sesuai peraturan perundang – undangan yang sudah ditetapkan.
Daftarkan seluruh karyawan sebagai anggota aktif Jamsostek Mobile (JMO) selagi masih terikat kontrak.
Dalam aksi mogok kerja kali ini pihak manajemen perusahaan (PT IGP) melakukan audiensi dengan perwakilan karyawan, Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Erna selaku mediator dalam audiensi tersebut.
Namun sangat disayangkan baik perwakilan dari Disnaker Sleman maupun Oscar selaku General manager PT IGP enggan berkomentar dan terkesan bungkam.
Bahkan beberapa wartawan yang meliput pun tidak diperbolehkan untuk meliput kegiatan tersebut (audiensi) dengan alasan ini urusan internal perusahaan.
“Mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan hasil dari pertemuan ini, karena ini urusan internal perusahaan. Pada intinya semua tuntutan dari karyawan sudah disampaikan. Untuk yang lainnya, saya tidak bisa menginformasikan karena ini urusan hubungan industrial internal perusahaan,” tutur Erna.
“Karena ini masih perundingan Bipartit, kami tidak punya wewenang untuk menginformasikan hasil perundingannya,” lanjutnya.
Senada dengan Disnaker Sleman, GM PT IGP Tempel Oscar juga enggan memberikan informasi terkait hasil perundingan tersebut.(Kaperwil DIY).