Iklan VIP

Redaksi
Selasa, 01 Oktober 2024, 14:18 WIB
Last Updated 2024-10-01T07:18:57Z

Patut di duga kelalaian PT Roti Garuda di Curigai tidak daftarkan karyawan nya di BPJS Ketenagakerjaan.



Batam – Sebuah kasus mengejutkan terungkap dari PT Roti Garuda Kencana yang berlokasi di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.


Perusahaan ini diduga kuat tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, yang menyebabkan salah satu karyawannya.


Seorang perempuan berinisial RC, terpaksa menanggung biaya pengobatan secara mandiri setelah mengalami kecelakaan kerja yang serius.


Insiden tragis ini terjadi pada Jumat, 1 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, saat RC sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja.


Kecelakaan lalu lintas yang dialaminya mengakibatkan cedera parah pada kepala dan pundak kiri, yang memerlukan tindakan operasi.


Sayangnya, karena tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, semua biaya pengobatan menjadi beban berat bagi RC.


“Saya terpaksa menanggung seluruh biaya pengobatan sendiri. Pihak perusahaan enggan mengambil tanggung jawab sepenuhnya atas kejadian ini. Kami pun telah melaporkan situasi ini kepada Pengawas Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepri,” ungkap RC dengan penuh harapan untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan yang seharusnya menjadi haknya.


Menanggapi situasi ini, Yulla, anggota tim reaksi cepat Disnaker Kepri, mengonfirmasi bahwa RC memang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.


“Kami telah mengirimkan surat kepada perusahaan terkait insiden ini sebagai respons atas keluhan yang disampaikan oleh RC. Kami telah mempertemukan kedua belah pihak, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan yang tercapai,” jelas Yulla di Kantor Disnaker Provinsi Kepri, Senin (30/9).


Yulla menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. “Kami akan segera melayangkan nota pemeriksaan kepada PT Roti Garuda Kencana. Tindakan tegas akan diambil untuk memastikan perusahaan mematuhi semua peraturan yang berlaku demi melindungi hak-hak karyawan,” tambahnya dengan tegas.


Laporan RC kepada Disnaker telah berlangsung sejak bulan Maret, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan.


Di samping itu, cedera yang diderita RC mengharuskan pencabutan pin yang terpasang di pundaknya, yang memerlukan biaya yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan Dinas Ketenagakerjaan Kepri segera mengambil langkah cepat untuk memberikan sanksi kepada PT Roti Garuda Kencana yang tidak memenuhi kewajiban dalam memberikan jaminan kesehatan kepada karyawan.


Sesuai dengan PP 86 tahun 2013, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pembatasan layanan tertentu.


Selain itu, pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, di mana pelaku dapat dipenjara hingga delapan tahun atau dikenakan denda maksimal Rp 1 miliar.  (AH/Tim)