Clickindonesiainfo.id / Sleman - Perjuangan pemilik apartemen malioboro City akhirnya semakin membawa hasil positif. pada Senin 7 Oktober 2024, DPUPKP pemkab Sleman mengundang pengurus dan pengawas P3SRS Malioboro City untuk berdiskusi menindaklanjuti kesepakatan yang di capai saat aksi di pendopo Bupati tanggal 23 September.
Dalam kesepakatan tanggal 23 September tersebut disampaikan dari hasil sidang PBG dan tinjau lokasi yang di lakukan oleh Pejabat terkait di temukan adanya 13 point persyaratan administrasi dan 20 point persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak MNC Bank.
Edi Hardiyanto selaku ketua P3SRS memastikan semua persyaratan administrasi dan teknis tersebut sudah di siapkan oleh konsultan MNC Bank dan tinggal diinputkan ke sistem Simbg. Akan tetapi hanya 1 point adminstrasi yang menjadi ganjalan dan membuat para pemilik geram dan protes keras ke bagian hukum Pemkab Sleman, yaitu terkait point persyaratan adminstrasi No. 13 yang berbunyi "belum melampirkan kuasa dari pemilik ijin sebelumnya (PT Inti Hosmed).
"Bagian hukum Pemkab Sleman harusnya menyadari bahwa PT Inti hosmed sudah diblokir oleh Ditjen AHU atas permintaan KPP Sleman, di samping itu PT Inti Hosmed juga tidak pernah mendaftar OSS dan tidak memiliki NIB, apalagi akte pembaharuan AD/ART PT inti hosmed juga sudah berakhir tahun 2021,"jelasnya.
Edi menegaskan bahkan kabar terbaru Direktur PT Inti Hosmed Ir Hidayat sudah di penjara di Polres Sleman dan kuasa owner Saudari Wasi Utami Pijonggo sudah masuk dalam DPO Polres Sleman atas kasus pidana lain di kompleks Malioboro City.
"Apakah dengan fakta-fakta tersebut, pemkab Sleman masih ngotot meminta surat kuasa dari PT inti Hosmed? Apakah hal tersebut tidak cacat hukum?,"Tukas Edi.
Ditjen Perumahan Kementerian PUPR dalam komunikasi dengan Edi Hardiyanto via WA beberapa hari lalu menyatakan bahwa merujuk pada butir 1.13 tersebut PT Inti hosmed bukan lagi pemilik apartemen, dan sesuai dengan ketentuan PBG No 16/2021 dijelaskan bahwa yang diperbolehkan mengurus SLF hanya pemilik sah atau pihak yang di beri kuasa oleh pemilik.
"Pendapat ini tentunya bertentangan dengan pendapat Pemkab Sleman dalam menyikapi kasus ini. Meskipun dalam suasana audiensi yang cukup memanas, akhirnya dicapai kesepakatan antara P3SRS apartemen Malioboro city dengan Kadis PUPKP,"katanya.
Dijelaskannya bahwa Kadis PUPKP menyetujui setelah MNC menginput semua persyaratan teknis dan administrasi (kecuali butir 1.13), Kadis PUPKP bersama Kabid P3B akan melakukan peninjauan lokasi kembali hari rabu tanggal 9 Oktober 2024.
Dalam audensi tersebut Kadis PUPKP berjanji apabila semua Persyaratan sudah dipenuhi, SLF akan segera di terbitkan.
Bagian Hukum juga melunak setelah menyadari adanya kelemahan-kelemahan dalam persyaratan yang diminta untuk memenuhi butir 1.13 tersebut, akhirnya Purwati, Kabag hukum Pemkab Sleman memutuskan akan bersurat resmi memanggil pihak MNC bank dan pihak Inti Hosmed untuk menanyakan kelanjutan kuasa tersebut dalam minggu depan.
Apabila pihak Inti Hosmed tidak datang ataupun tidak memberi respon atas surat tersebut, Kabag Hukum memutuskan untuk meminta MNC Bank membuat surat kesanggupan untuk menyelesaikan semua perijinan apartemen MNC.
Pihaknya mendesak Pemkab Sleman harus segera menerbitkan SLF Apartemen Malioboro City dalam bulan ini. Apabila sampai tanggal 25 Oktober 2024 Pemkab Sleman masih menahan SLF apartemen, maka pihaknya akan berangkat ke Jakarta dan berdemo tanggal 28 Oktober 2024 di depan Istana Negara untuk membuka kebobrokan Pemkab Sleman di depan Presiden.
"Kami akan perjuangkan keadilan buat rakyat kecil, matipun kami siap dan tidak ada kata mundur," tukas Edi Hardiyanto.(Kaperwil DIY).