Iklan VIP

Selasa, 15 Oktober 2024, 07:53 WIB
Last Updated 2024-10-15T01:58:54Z

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Sosok Yang Memahami Penempatan dan Pelindungan PMI Melalui P3MI


JAKARTA,Clickindonesiainfo.id - Beredar di beberapa media akan hadirnya Kementrian baru pada Pemerintahan yang akan datang, salah satunya Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ketua Umum Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amirul S Piola sangat setuju apabila Penempatan dan Pelindungan PMI di bawah satu Kementrian khusus bukan seperti saat ini yaitu dibawah Kementrian Ketenagakerjaan dan secara tidak langsung di bawah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan faktanya 10 tahun belakangan ini, hubungan BP2MI dengan Kemnaker tidak harmonis, secara personal sering adu kekuatan dan adu kewenangan (dualisme), kata Amirul.

Cukup bukti ketidakharmonisan antara dua instansi tersebut, kata Amirul.

Beredarnya berita akan adanya Kementrian baru yang membidangi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi semangat baru bagi Perusahaan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), ujar Amirul.
Amirul berharap tidak lama setelah Pelantikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Presiden Prabowo segera menerbitkan PERPU (Peraturan Pengganti Undang-undang).

Kami berharap tata kelola Penempatan dan Pelindungan PMI tersentral di Pusat dan tidak lagi melibatkan daerah karena selama ini di daerah ketika melaksanakan pelatihan juga banyak hambatan, Pemda kesulitan melaksanakan pelatihan, anggaranya juga sangat tergantung pada Pemerimtah pusat dan apalagi dengan otonomi daerah justru menimbulkan regulasi baru (Perda) yang sering bertentangan dengan prinsip pelayanan cepat, murah dan amanah dan pelindungan yang berdasarkan persepsi pejabat, ujar Amirul 


PMI terhindar Praktik Penjeratan Utang dan TPPO

Masih dari Komnas LP-KPK Wasekjend 1 Amri Abdi Piliang berpendapat kenyataan saat ini masih adanya Praktik Penjeratan Utang yang berakibat pada Pemitongan Gaji di Luar Negeri yang menjerat Leher Para pahlawan Devisa, hal ini disebabkan karena adanya Regulasi yang salah yang bertentangan dengan UU No.18 Tahun 2017 tentang pembiayaan Penempatan PMI, sehingga perlu di Revisi agar para Pelaku penempatan tidak terjebak Praktik Penjeratan Utang dan sahabat Pekerja Migran Indonesia tidak menjadi Korban TPPO, dan kembali kepada aturan Perundangan, ujar Amri.


Penempatan dibuka seluas-luasnya 

Masih Kata Amri untuk penempatan PMI ke Kawasan Timur Tengah harus kembali dibuka melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) dan dibukanya penempatan seluas-luasnya ke seluruh Negara Penempatan dengan berbasis Kompetensi sehingga tidak ada lagi Pekerja Migran Indonesia yang terjebak TPPO, uja Amri.


Penempatan PMI G to G

Di tempat terpisah Ketua Umum DPP Federasi Buruh Migran Nusantara Serikat Buruh Muslim Indonesia (F-BUMINU- SARBUMUSI) Ali Nurdin menyampaikan hal yang sama perihal Kementrian baru khusus menangani Pekerja Migran Indonesia terutama ketika Pemerintah tetap ingin melaksanakan penempatan PMI skema G to G agar Fokus diurus oleh satu Badan Independen / Kementrian yang fungsinya sama sekali tidak bersentuhan dengan P3MI, kata Ali.

Sosok Menteri Pelindungan PMI ?

Menteri Pelindungan PMI sewajarnya mengatahui semua permasalahan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, berpengalaman sebagai Aktifis Pemerhati Pekerja Migran Indonesia, bersedia menganalisa keseimbangan kepentingan semua stakeholders baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Juga yang mampu menakar “demand” dan “supply” antara ketersediaan PMI dengan permintaan serta jasa dan prosentasi antara jumlah P3MI dengan jumlah Mitra Usaha/User di luar negeri, pungkas Ali.

(Joko.Red)
Publis : Deni A.k