Iklan VIP

Admin
Rabu, 02 Oktober 2024, 20:04 WIB
Last Updated 2024-10-02T14:56:48Z
Click indonesia infoDIYNasionalSleman

KP2KN Akan Somasi Menteri Kesehatan Terkait Pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KKI

 

Kelompok Peduli Pendidikkan Kedokteran Nusantara saat jumpa pers di salah satu resto Jalan Shinta No.8, Karang Moko, Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY.


clickindonesiainfo.id / Sleman - Masyarakat Peduli Pendidikan Kedokteran Indonesia dan perkembangan dunia keilmuan baik dalam Negeri maupun luar yang tergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikkan Kedokteran Nusantara (KP2KN) sampaikan Keberatan dan Sanggahan atas penyelenggaraan pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI) oleh menteri kesehatan. Rabu (2/9/2024).


Hal tersebut di dasari dengan Surat nomor KP.01.02./A/5105/2024 yang diumumkan dan ditandatangani oleh Sekretaris jenderal (Sekjen) atas nama menteri kesehatan pada tanggal 23 September 2024.


Menurut Ketua KP2KN sekaligus Direktur Utama RSA UGM Darwito melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mensomasi Menteri Kesehatan dikarenakan telah melakukan kekeliruan terkait persyaratan, mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota serta tata kerja KKI. Sebagaimana dimuat dalam Pasal 711 PP Nomor 28 Tahun 2024.


"Terkait hal tersebut termuat di Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 1 angka 44 PP Nomor 28/2024 dan Pasal 1 angka 6 Permenkes No. 12/2024 mendefinisikan Kolegium. Pasal 704 ayat (1) PP No 28 Tahun 2024 tentang setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan dapat membentuk Kolegium. Pasal 705 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2024, tentang Kolegium bersifat independen,"jelasnya dalam jumpa pers di salah satu resto Jalan Shinta No.8, Karang Moko, Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY.


Ditegaskannya bahwa wewenang menteri kesehatan sesuai Pasal 704 ayat (3) PP No 28 Tahun 2024 hanya mengesahkan Kolegium yang telah dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan/kedokteran.


"Pada saat Menteri menerbitkan peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.12/2024 tentang mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja Konsil Kesehatan Indonesia, KKI dan Majelis disiplin Profesi, saudara justru melakukan penyelundupan hukum dalam bentuk menyelipkan proses pembentukan Kolegium melalui proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Kolegium KKI,"tegasnya.


Lebih lanjut bahwa sesuai ketentuan pasal 1 angka 26 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kesehatan, Pasal 1 angka 44 PP Nomor 28/2024 dikaitkan dengan ketentuan Pasal 704 dan 705 PP Nomor 28 Tahun 2024, Kolegium dan Kolegium Kesehatan Indonesia merupakan entitas yang berbeda, sehingga tidak sah secara hukum untuk menyelipkan proses pembentukan dan penunjukan Ketua Kolegium melalui proses pemilihan Kolegium KKI.


"Oleh karena itu kami menuntut Permen yang saudara terbitkan untuk ditinjau kembali dan dibatalkan serta diulang kembali sesuai nilai-nilai dasar Kolegium, kami dari KP2KN Proses pemilihan Kolegium telah menyimpang, Saudara justru telah melanggar aturan-aturan yang yang Saudara buat," jelasnya.


"Kami yang tergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikkan Kedokteran Nusantara (KP2KN) telah sepakat mengajukan somasi/teguran dan kami meminta kepada Saudara Menteri untuk mengambil keputusan dan/tindakan sebagai berikut:


Menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua dan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia yang didalamnya telah diselundupkan proses pembentukan Kolegium masing-masing disiplin ilmu kesehatan. Mendesak Saudara Menteri untuk mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi dan menggantinya dengan Peraturan Menteri baru yang substansi tidak lagi menyimpang atau bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,"pungkasnya.


Perlu diketahui Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil.(Kaperwil DIY).