JAKARTA – Tindak pidana dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh dua oknum yang mengaku wartawan merupakan lain dari penegakan hukum dan menyelamatkan profesi jurnalis dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang berupaya mencari keuntungan pribadi di atas profesi.
Demikian ditegaskan Ketua Umum PJI-D, Mayusni Talau,dalam penjelasannya dalam menyikapi peristiwa penangkapan dua orang yang mengaku wartawan di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum di negara ini dan tidak ada satupun pihak yang bisa lolos dari jerat hukum, jika memang terindikasi melakukan tindak pidana.
“Sebagai wartawan kita harus memahami sejauh apa tupoksi kita. Ketika masih berkaitan dengan pemberitaan dan seorang wartawan kemudian dikriminalisasi dengan hasil karenanya karena ada pesanan pihak tertentu, seluruh jurnalis akan bersatu melawannya. Tapi jika wartawan memanfaatkan profesinya untuk keuntungan pribadi misalnya melakukan pemerasan, jangan sebut orang yang telah mencoreng profesi mulia ini sebagai wartawan,” tegasnya saat ditemui di Jakarta.
Dikatakan Mayusni Talau, tidak boleh satu orang pun di negara ini yang boleh menjustifikasi atau mencampuri ranah pidana selama prosesnya berlangsung.
“Sebagai wartawan kita juga harus paham terkait prosedur hukum seperti apa. Meski dua orang yang ngaku wartawan itu terduga pelaku pemerasan itu sekarang ditahan di Polres Inhil, tentu polisi punya pertimbangan dan pastinya tetep mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bukan sebaliknya malah sengaja membuat stigma negatif di tengah masyarakat Inhil sangat keterlaluan bila ada seseorang yang justru menyerang pihak Polres Inhil bahkan menghina seorang Kapolres karena yang ditangkap itu rekan atau anak buahnya atas kesalahannya sendiri,” kecamnya.
"Ini sangat kita sayangkan dan juga saya sebagai ketum ( perkumpulan jurnalistik indonesia demokrasi) keberatan atas sikap salah seseorang yang mengaku sebagai ketua organisasi wartawan, saat ini tengah gencar membuat narasi-narasi menyesatkan lewat media online sehingga seolah menjadikan media sebagai alat tempurnya untuk menyerang orang yang berseberangan dengannnya.
“Seperti yang saya baca di beberapa media tersebut, itu cenderung opini-opini menyesatkan yang dibuat, bukan lagi produk pers, bahkan tidak ada di dalam tulisan itu kode etik, tidak ada lagi mengindahkan UU Pers, karena isinya semua justifikasi, taunya hanya pihak kepolisian tapi isi tulisannya semua opini justifikasi dan tendensius,” sesalnya.
Untuk menyikapi hal itu tidak semakin melebar, meminta pihak Dewan Pers bersikap dan bisa berkoordinasi dengan Polri bisa segera mengambil langkah-langkah strategis terkait media yang dijadikan alat menyerang seperti ini.
“Saya rasa Kapolres Inhil sudah sepatutnya mengambil langkah hukum terkait pihak-pihak yang sengaja berupaya mengaburkan penanganan hukum lewat narasi sesat di sejumlah media, apalagi yang sudah menyangkut penghinaan terhadap pribadi ataupun institusi,” jelasnya terang mayusni Talau.(.../Tim)