Iklan VIP

Admin
Minggu, 13 Oktober 2024, 11:18 WIB
Last Updated 2024-10-13T04:18:58Z
BeritaClickindonesiainfoDIYSleman

Kenaikan UMP Naik 50%, Dani Eko Wiyono: Itu Tidak Memungkinkan Dengan Kondisi Perekonomian Saat Ini

Dani Eko Wiyono ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia


Clickindonesiainfo.id / Sleman - Tuntutan Kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar 50% untuk 2025 sangat tidak memungkinkan karena kondisi perekonomian saat ini. 


Hal tersebut diungkapkan Dani Eko Wiyono selaku ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia saat ditemui awak media, Sabtu (12/10/2024). 


Menurutnya tuntutan tersebut terlalu berlebihan dan tidak rasional. Apalagi dengan kondisi seperti saat ini.


"Saya selaku ketua serikat tentunya sangat senang apabila ada yang meminta kenaikan UMP 50%, akan tetapi kita sebagai serikat juga sebagai pejuang buruh tolong dipikirkan bagaimana ceritanya ketika naik 50% lalu apakah mungkin perusahaan - perusahaan itu bisa menggaji mereka," ungkap Dani.


Dani menambahkan, jika tidak mungkin, perusahaan tidak bisa menggaji, maka akan mem PHK kan karyawannya, perusahaan akan pailit atau bangkrut. 


"Lalu bagaimana dengan pengangguran karena adanya PHK itu? Apakah beberapa komunitas atau serikat yang menginginkan kenaikan 50% itu akan bertanggung jawab dengan buruh - buruh yang nganggur tadi,"ujarnya.


Dani melanjutkan kemudian bagaimana dengan para pengusaha, yang pusing karena kenaikan pajak yang cukup signifikan.


"Pemerintah tidak hadir dalam hal ini. Pemerintah hanya berfikir bagaimana mendapatkan dana untuk menambah pendapatan keuangan negara tapi tidak berfikir karena itu berdampak pada yang lainnya," imbuhnya.


Menurutnya, pajak - pajak itu sangat menekan pengusaha sehingga pengusaha yang awalnya hanya 10% pajaknya, sekarang menjadi 11%. Dan itu sangat memberatkan pengusaha. Sebenarnya kenaikan 1% itu jangan dijadikan untuk menambah keuangan negara, akan tetapi hal tersebut juga bisa untuk kenaikan gaji buruh.


"Jadi itu juga harus diperhatikan. Kita juga harus rasional dalam meminta kenaikan UMP, jangan seperti itu. Jangan hanya sekedar berusaha mencari moment agar supaya mengerek bendera biar naik namanya. Jangan hanya sekedar mencari nama saja, hanya ingin membuat namanya besar. Permintaan kenaikan UMP sebesar 50% itu sangat tidak rasional. Kita bisa idealisme namun kita juga harus melihat realita nya seperti apa dan jangan asal minta kenaikan sebesar 50% begitu,"tegas Dani.


Sementara itu seperti dikutip dari HarianJogja.com Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, tuntutan buruh soal UMP naik 50% merupakan aspirasi yang wajar. Hanya saja besarannya tentu harus disesuaikan dengan fakta yang ada di lapangan serta kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian. (Kaperwil DIY).