Pontianak, Kalbar Clickindonesiainfo.Id
PONTIANAK - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arainta membantah habis-habisan jika dikatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil mantan Gubernur Kalbar terkait saksi dalam dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.
Bantahan tersebut disampaikan Wayan kepada awak media, pasca pemberitaan terkait pemanggilan mantan Gubernur Kalbar muncul dan menjadi judul di sejumlah media online. Di mana dalam pemberitaan media tersebut, Wayan sendiri yang menjadi narasumbernya.
“Tidak, bukan seperti (yang dimuat media) itu, omongan saya dipelintir,” tegasnya, Rabu (09/10/2024)
Wayan tidak menampik, jika sebelumnya ia memang telah didatangi dan diwawancarai oleh awak perihal tindak lanjut kasus ini. Namun yang ia sampaikan kala itu, bahwa sedianya mantan gubernur memang pernah dipanggil oleh Kejati Kalbar satu kali, namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga penyidik kemungkinan akan menjadwalkan ulang.
“Beliau pernah dipanggil sekali, namun tidak hadir, jadi kemungkinan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik, bukan akan dipanggil (dalam waktu dekat), (tapi) kemungkinan akan dijadwal ulang oleh penyidik, itu yang saya katakan (kepada wartawan yang datang),” jelasnya.
Wayan pun menggarisbawahi, bahwa kewenangan pemanggilan seseorang untuk kebutuhan suatu kasus yang sedang diselidiki, sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Itu semua ada ditangan penyidik, ya kalau (seandainya) penyidik merasa membutuhkan, ya akan dipanggil. Kita saat ini sedang mengumpulkan keterangan saksi ahli terkait konstruksi bangunan,” katanya.
Masih terkait pemanggilan ulang, secara tegas, Wayan pun menyatakan, kalau dirinya tidak dapat memastikan apakah pemanggilan mantan Gubernur akan diperlukan kembali. Kalau pun diperlukan, maka besar kemungkinan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Mengingat saat ini tengah dalam masa/proses pilkada, di mana hal itu sesuai dengan edaran Jaksa Agung yang menginstruksikan untuk menunda semua proses hukum terhadap para kontestan atau calon kepala daerah yang berlaga selama kontestasi pilkada berlangsung.
“Setelah pilkada pun saya belum tau juga (apakah perlu dipanggil atau tidak), kan kewenangan ada di penyidik,” tuntasnya.
Published : Deni A.k