Iklan VIP

Jumat, 11 Oktober 2024, 16:42 WIB
Last Updated 2024-10-11T09:43:20Z

Di Panggil Pemkab, PT WIA,Humas Bilang,"Bekerja Sesuai Prosudur

Melawi, Kalbar Clickindonesiainfo.Id
Pihak perusahaan HTI,PT Wana Indonesia Abadi memenuhi panggilan pemkab Melawi,Jumat (11/10/24 ) pagi

Perusahaan HTI tersebut di panggil menyusul adanya keluhan masyarakat desa Mandau baru kecamatan Pinoh Selatan dan Desa Meta bersatu kecamatan Sayan terkait penggusuran lahan adat ,Ulayat tanpa ganti rugi atau sagu hati serta pencemaran air di wilayah desa tersebut

Sebelumnya sejumlah warga dari  Desa mandau baru dan Desa Meta bersatu melaporkan hal tersebut ke pada  pemkab Melawi dan di temui langsung oleh Pjs Bupati Melawi Ir Herti Herawati di aula kantor bupati Melawi pada rabu tanggal (9/10/24,) siang.
Dalam pertemuan itu,pjs Bupati Herti Herawati menanyakan legalitas perijinan PT Wana Indonesia Abadi dan seperti apa sosialisasi serta pertangungjawaban pihak perusahaan terkait hak hak adat Ulayat,tanam tumbuh dan pencemaran air sungai yang menjadi keluhan masyarakat tersebut.

Dalam kesempatan itu,Pjs Bupati Herti Herawati menegaskan
"pihak perusahaan harus selalu berkordinasi dengan pemda karna wilayah bukan hanya milik kades tapi milik Pemda juga,tak jarang jika timbul masalah masyarakat mengadu ke Pemda " Ujarnya 

PT Wana Indonesia Abadi melalui bagian humas Andi Lala,mengatakan, Pihaknya telah mengantongi ijin dari kementrian dan di lapangan bekerja sesuai dengan prosedur.

"Kami melakukan kegiatan di lapangan sesuai prosedur," jelas Andi 

Sementara Kabid Lingkungan Hidup dinas LH kabupaten Melawi Anam mengatakan,ijin AMDAL PT Wana Indonesia Abadi masih dalam proses pasca terjadinya pencemaran air sungai dan embung beberapa waktu lalu.

Pjs Bupati Herti Herawati menegakan agar pihak perusahaan segera mengkelirkan proses ijin AMDAL,agar tidak menimbulkan persoalan lainnya di tengah masyarakat.

"Segera di Kelirkan dokumen AMDAL nya " Kata Herti Herawati.

Dari pertemuan yang di mediator oleh Pemda itu,pihak PT Wana Indonesia Abadi tidak memberikan penjelasan apapun terhadap tuntutan masyarakat yang terdampak,terkesan legalitas perijinan telah sesuai prosedur.

(Deni A.k)