Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 04 Oktober 2024, 15:20 WIB
Last Updated 2024-10-04T08:20:01Z

Bawaslu Inhil Terbitkan Surat Himbauan Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)



Clickindonesiainfo.id//Inhil - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menghimbau kepada seluruh pasangan Calon Bupati Kabupaten Indragiri Hilir untuk menaati aturan kampanye serta pemasangan Alat Peraga Kampanye, Sebagai mana tertuang dalam surat himbauan yang bawaslu inhil layangkan nomor : 382/PM.00.02/K.RA/09/2024 yang diterbitkan pada tanggal 24 September 2024.


Rahmaddian, S.Pd selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Inhil mengatakan dengan disampaikan surat himbauan tersebut diharapkan kepada seluruh paslon untuk dapat meneruskan kepada isi himbauan tersebut kepada tim kampanyenya, sehingga tidak adanya terjadi pelanggaran kampanye maupun pemasangan alat peraga kampanye.


"Sebelum pelaksanaan Kampanye kami sudah melayangkan surat himbauan kepada paslon, agar kiranya bersama-sama mematuhi aturan pelaksanaan kampanye dan aturan pemasangan alat peraga kampanye, sehingga terciptanya pelaksanaan pilkada yang damai" Ungkap rahmaddian.


Untuk kita ketahui secara bersama surat himbauan Dari Bawaslu Tersebut memuat aturan pelaksanaan Kampanye dan pemasangan Alat peraga Kampanye sebagaimana tertuang dalam PKPU No.13 Tahun 2024. Adapun Tempat yang dilarang untuk dilakukan pemasangan alat peraga kampanye sebagai berikut :

1. Tempat Ibadah

2. Rumah sakit atau layanan kesehatan

3. Tempat Pendidikan

4. Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah

5. Jalan Protokol dan atau jalan bebas Hambatan

6. Prasaranan dan sarana publik

7. taman dan Pepohonan.


Lebih lanjut rahmaddian mengatakan jika masyakat menemukan dugaan pelanggaran dari pelaksanaan kampanye dipersilahkan melaporkan ke Bawaslu Inhil atau ke Kantor Panwascam terdekat, dan dirinya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah, mari bersama-sama kita wujudkan pemilihan kepala daerah yang aman dan damai. tutup rahmadian (*Mhd)