Clikindonesiainfo.id /Batam - Tim F1QR TNI AL berhasil meringkus seorang pria warga Tanjung Balai Karimun berinisial ND merupakan pelaku penyelundup sabu seberat 10 kg di Perairan Barat Pulau Takong lyu, pada Minggu, (20/10) lalu.
Sabu tersebut dibawa pelaku dari Malaysia dengan menggunakan boat viber jenis slodang dengan mesin 85 PK. Selain sabu, pelaku juga membawa senjata laras pendek jenis "Blank Gun".
Hal ini diungkapkan Pangkoarmada 1 Laksanakan Muda TNI Yoos Suryano saat menggelar Konferensi Pers di Mako Lantamal IV Batam. Rabu, (23/10/2024).
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal pada hari Minggu, (20/10). Saat Tim Fleet One Quick Response (F1QR) mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba dari Malaysia menuju Karimun dengan menggunakan Speed Boat warna hijau mesin Yamaha 85 Pk.
Kemudian, Tim F1QR berkoordinasi dengan anggota Posal Takong lyu untuk memantau pergerakan Boat tersebut. Berdasarkan pantauan anggota Posal Takong lyu, betul bahwa boat tersebut terpantau melalui visual sedang melintas menuju perairan Malaysia.
"Setelah dapat info tersebut, Pasintel Lanal TBK melaksanakan Briefing dengan tim F1QR di mako Lanal TBK, lalu tim F1QR bergerak menggunakan sarana Patkamla Mahesa menuju lokasi penyekatan," terang Pangkoarmada 1.
Lanjut dikatakan Pangkoarmada, pada pukul 21.43 WIB terlihat siluet boat warna hijau dengan dengan kecepatan tinggi. Tim langsung melaksanakan pengejaran (kurang lebih 5 menit).
Setelah pengejaran dan dilaksanakan penembakan peringatan, membuat boat tersangka berbalik dan dengan sengaja menabrak boat Patkamla Mahesa pada koordinat 1'16.024' N 103'19.070'E. yang menyebabkan boat tersebut tenggelam.
Kemudian, tim melaksanakan evakuasi penyelamatan terhadap tersangka dan didapatkan 2 tas berwarna hitam yang diduga berisikan sabu serta senjata.
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 pukul 01.30 wib, Lanal TBK berkoordinasi dengan tim pelayanan bea cukai untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan Narco-Test jenis "NIK", dengan hasil menunjukan barang tersebut positif mengandung Metamfetamin.
Lalu, pada pukul 14.05 wib, Tim BNN Provinsi Kepri melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti tangkapan Narkotika tersebut menggunakan SCIENTIFIC THERMO jenis TRUNARC, dengan hasil 10 bungkus kemasan putih positif mengandung Metamfetamin dengan berat bruto 10.345 gram.
Dari hasil penyergapan tersebut tindakan awal kepada pelaku dilaksanakan pengawalan dan pengobatan luka pada kepala dan kaki di Balai Pengobatan Lanal TBK.
"Dari pengakuan pelaku baru pertama kali melakukannya dan mendapatkan upah sebesar 30 juta rupiah perkilonya. Kemudian, pelaku (kurir) beserta barang bukti akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Pangkoarmada 1.
Pangkoarmada 1 Laksda TNI Yoos Suryano juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan sinergi antara TNI AL, Polri, BNN dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkotika.
Selain Pangkoarmada 1, saat Konferensi turut hadir juga Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Kepala BC Batam Zaky, Danlantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, Kanwil DJBC Khusus Kepri Jerry, dan Ka BNNP Kepri. Brigjen Pol. Hanny Hidayat.(Gun).