Iklan VIP

Admin
Selasa, 17 September 2024, 21:37 WIB
Last Updated 2024-09-17T14:38:05Z
Berita Hari iniClick indonesia infoDIYPemkabSleman

Sosialisasi DBHCHT, Danang Imbau Masyarakat Tidak Beli Rokok Ilegal Maupun Perjualbelikan


clickindonesiainfo.id / Sleman - Pemerintah Kabupaten Sleman, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Yogyakarta melakukan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembako (DBHCHT) kepada warga Kapanewon/ Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman pada hari Selasa 17 September 2024 bertempat di Royal Palm Resto." Sosialisasi ini dibuka secara lansung oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.


Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menyampaikan DBHCHT ini dimanfaatkan untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.


"Dengan demikian slogan gempur rokok ilegal penting untuk diimplementasikan, karena jika dibiarkan beredar dana bagi hasil akan berkurang begitupun pemanfaatan nya,"jelasnya.


Dirinya berharap masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun memperjual belikannya, apabila rokok ilegal masih beredar maka dana bagi hasil akan berkurang begitupun pemanfaatannya.


"Saya mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi ini, dengan tujuan menyampaikan informasi ketentuan peraturan perundang - undangan bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di tingkat Kalurahan dan Kapanewonan/ Kecamatan," tutup Danang.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi yang turut hadir melaporkan pada sosialisasi ini pihaknya menggandeng Bea Cukai Yogyakarta sebagai bentuk komitmen Pemda Sleman untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang masih beredar di pasaran.


Ia mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi perundang - undangan bidang cukai tembakau, kemudian sebagai sarana pemantauan dan evaluasi serta mendukung bidang penegakan hukum dalam penegakan dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.


"Pada tahun 2024 ini Satpol PP Kabupaten Sleman mendapatkan anggaran sebesar Rp.272.794.500 atau 10 persen dari total anggaran DBHCHT yang rencananya akan digunakan untuk mendanai kegiatan di bidang penegakan hukum salah satunya sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal,"pungkasnya.(Kaperwil DIY).