Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 12 September 2024, 00:11 WIB
Last Updated 2024-09-11T17:14:40Z
HarvestJatim UMKMKasus BantalNasionalPasuruanPN Pasuruan Kota

Sidang Putusan Sela Kasus Bantal Harvest, PH: Bakal Berperang Sampai Menang

Foto : Deby Alfandi bersama PH.Zulfi Syatria.SH


Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Sidang putusan sela kasus "Bantal Harvest" yang melibatkan terdakwa Deby Afandi telah cara  kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Rabu, 11 September 2024. 

Dalam sidang ini, hakim Byrna Mirasari menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Pengacara Hukum (PH) Deby, Zulfi Syatria dari Sahlan Lawyer and Partners, Surabaya.

Eksepsi yang diajukan oleh PH sebelumnya mencakup beberapa poin penting, antara lain mengenai kompetensi absolut dan relatif pengadilan, eror in persona, serta ketiadaan legal standing dari pelapor. Namun, hakim memutuskan bahwa seluruh keberatan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk menggugurkan proses sidang.

"Dengan ditolaknya seluruh eksepsi, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi, dimulai dari pihak Jaksa," ujar hakim Byrna Mirasari. Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 19 September 2024, di mana saksi pertama yang akan dihadirkan adalah dari pihak Jaksa, Diaz Tasya Ullima.

Menanggapi putusan sela tersebut, PH Zulfi Syatria menyatakan rasa campur aduk antara sedih dan senang. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini telah berlarut-larut, namun ia juga bersyukur mendapat kesempatan untuk membuktikan materiil perkara di persidangan.

"Putusan ini memang membuat saya sedih karena masalahnya tidak cepat selesai. Namun di sisi lain, kami senang karena akhirnya mendapat kesempatan untuk membuktikan bahwa klien kami, Deby Afandi, tidak bersalah. Kami sudah siap dengan strategi dan senjata untuk berjuang demi keadilan," ujar Zulfi optimis.

Lebih lanjut, Zulfi juga menekankan bahwa pelapor, yakni Fajar, bukanlah pihak yang berhak mengajukan laporan dalam kasus ini. Menurut Zulfi, perusahaan Harvest yang terlibat dengan Deby berbeda dengan Harvestluxury yang dimiliki oleh Fajar.

Di luar ruang sidang, dukungan bagi Deby terus mengalir dari Asosiasi Kasur dan Bantal Kabupaten Pasuruan (Asurban). Dipimpin oleh Achmad Yani, anggota Asurban hadir dalam jumlah besar, menyerukan komitmen mereka untuk terus mendampingi Deby hingga keadilan ditegakkan. 

"Asurban Berjuang Sampai Menang," ujar Achmad Yani yang disambut yel-yel dukungan dari para anggota asosiasi. 

Sidang ini diprediksi akan terus menjadi sorotan, mengingat kasusnya yang melibatkan dua perusahaan besar dan dukungan penuh dari komunitas industri setempat.(Jack)