Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 19 September 2024, 01:50 WIB
Last Updated 2024-09-18T18:53:03Z
HarvestJatimKasus Merek BantalPasuruanPN Pasuruan

Sidang Kasus Merek Bantal Harvest Memanas, Pelapor Fajar Datang


Pasuruan, Clickindonesiainfo.id – Sidang kasus merek bantal Harvest yang melibatkan pelaku UMKM asal Baujeng Pandaan, Deby Afandi, menarik perhatian publik. Sidang berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, dari pukul 10.00 hingga 15.30 WIB dengan jeda untuk salat Duhur.Persidangan cukup memanas, terutama saat Fajar, penggugat, memberikan kesaksian. Ia menuding merek bantal Harvest mirip dengan mereknya, Harvestluxury yang terdaftar resmi pada 19 Maret 2023.

Kasus ini berdampak besar bagi pelaku UMKM yang berjuang untuk mendirikan merek. Fajar merasa terancam dengan hadirnya merek Harvest, yang dianggapnya mengganggu pasar produknya.Dalam dunia usaha, pengakuan hak atas merek menjadi penting bagi keberlangsungan bisnis. Namun, hal ini sering menimbulkan konflik antara pelaku usaha kecil dan besar dalam merek yang mirip.

Dalam sidang, Fajar menuding bahwa merek bantal Harvest memiliki kesamaan dengan merek miliknya, Harvestluxury. Merek yang telah diperoleh sertifikat HKI nya pada 19 Maret 2023.Di dalam persidangan Fajar mengungkapkan bahwa merek Harvestluxury miliknya resmi terdaftar pada 19 Maret 2023.

Di hari yang sama, ia dan istrinya mengunjungi sebuah toko home dekor. Saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, istrinya menemukan bantal dengan merek Harvest yang membuatnya terkejut karena dianggap sangat mirip dengan produk mereka.

“Kami sedang jalan-jalan di toko home dekor, istri saya menemukan bantal dengan merek Harvest yang mirip sekali dengan produk kami, Harvestluxury,” ungkap Fajar di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Brina.

Fajar kemudian memutuskan untuk membeli bantal tersebut dan segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian pada 21 Maret 2023, hanya dua hari setelah mendaftarkan mereknya. 

“Saya pagi-pagi langsung konsultasi ke kantor HKI di Kayun, lalu segera membuat laporan,” jelasnya.

Dalam persidangan, Fajar juga menjawab pertanyaan dari pengacara mengenai alasan ia tidak mengajukan somasi terlebih dahulu sebelum melaporkan kasus ini. Ia beralasan karena tidak mengenal pemilik atau distributor dari produk bantal Harvest.

"Saya tidak mengajukan somasi karena saya tidak kenal siapa yang mengedarkan produk ini," katanya. Fajar juga mengaku pertama kali mengetahui bahwa produk tersebut dipasarkan oleh Deby Efendi melalui platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok.

Saat ditanya oleh pengacara apakah dirinya tahu bahwa merek Harvest telah dimiliki oleh Andri Wongso jauh sebelum Fajar mendaftar yakni tahun 2005 Fajar menjawab tidak tahu. Yang ia tahu Deby Afandi pernah mendaftarkan bantal merek Harvest pada 2022 dan ditolak, sehingga dirinya merasa berhak melaporkan karena merek miliknya Harvestluxury diterima.

Sidang berlangsung cukup lama, terjadi sahut menyahut Fajar dan pengacara yang membuat hakim Byrna Mirasari sampai turun tangan menengahi. Bahkan membantu memberi pertanyaan pada Fajar karena dianggap nada bicara pengacara memancing emosional. 

Selain Fajar, Sidang ini juga menghadirkan beberapa saksi lainnya, di antaranya Slamet, pemilik toko home dekor tempat Fajar menemukan bantal Harvest, serta Hamid, yang terlibat dalam pembuatan bantal tersebut.

Jaksa penuntut Diaz Tasya Ullima, serta pengacara dari pihak terdakwa, Sahlan Azwar dan Zulfi Syatria bergantian mendapatkan kesempatan bertanya pada saksi yang dihadirkan.

Pertanyaan penutup dari pihak pengacara kepada saksi terakhir Hamid cukup menghenyakkan ruang sidang. Hal ini terkait dengan dugaan pemerasan Fajar terhadap penjual bantal lain merek Daffa yakni H. Fauzan yang rumornya sampai membayar 200 juta kepada Fajar dalam kasus yang sama dengan dialami Harvest hanya saja tidak sampai ke persidangan.

"Apakah anda mendengar H.Fauzan membayar 200 juta kepada Fajar terkait bantal merek Daffa?" tanya Sahlan.

"Ya saya mendengar," tutur Hamid.

Sidang cukup menyita perhatian publik, selain saksi dan para penegak hukum di persidangan nampak hadir Pengacara Hukum dan rombongan dari kubu Fajar Yuristanto.  Juga terlihat  rombongan Asurban (Asosiasi Kasur dan Bantal) mengenakan kaus putih bertuliskan Save UMKM,  yang berada di kubu Deby Afandi. 

"Kami datang memberi dukungan pada Deby Afandi, kawan kami anggota Asurban yang dilaporkan Fajar. Kami tidak ingin ada lagi korban. Cukup H. Fauzan yang kena 200 juta dan Pak Deby yang berani melawan hingga persidangan," ucap Achmad Yani dalam konferensi pers usai sidang.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu depan. (Jack)