Clickindonesiainfo.id//Pekanbaru -- Hari ini, senin tanggal 2 September 2024 merupakan hari terakhir jadwal pemeriksaan kesehatan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta walikota dan Wakil walikota.
Untuk Inhil, keempat Paslon juga sudah selesai menjalani seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan di RS Arifin Achmad Pekanbaru. Paslon Ust. Suhaidi - H.Samsudin Uti selesai tanggal 31/08, Paslon H.Herman - Yuliantini dan paslon H. Feryandi - H. Dani M Nursalam selesai kemarin, tanggal 1/9. Mimi Lutmila - Prof. Sufian adalah paslon terakhir yang menyelesaikan rangkaian pemeriksaan kesehatan, sekitar pukul 12.00 tadi (hari ini).
"Alhamdulilah, hari ini seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan dari ke empat Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil telah selasai dilaksanakan,"kata ketua KPU Inhil Syamsul.
Lebih lanjut Syamsul menjelaskan "Sesuai Keputusan KPU Nomor 1090/2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah, paling lambat 1 (satu) hari setelah seluruh rangkaian pemeriksaan calon selesai, pihak rumah sakit menyerahkan hasil penilaian kesehatan yang disebut kesimpulan hasil pemeriksaan kepada KPU, yang mana dijadwalkan besok (3/9) Pihak RS Arifin Achmad akan menyerahkan kesimpulan hasil pemeriksaan tersebut kepada KPU Kabupaten Inhil" paparnya.
Dari semua tahapan yang sudah dilaksanakan maka dapat ditarik Kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
"pertama, jika tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis pada Calon maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan Narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Interpretasi “Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “fit” atau “laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan.
Yang kedua, jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis (baik fisik, jiwa, dan/atau penyalahgunaan Narkotika) pada Calon maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Interpretasi “Tidak Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “unfit” atau “tidak laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan". tutupnya. (Man)