Jakarta, Clickindonesiainfo.id -
Jhon LBF melaporkan Septia mantan karyarwan PT HifeFive atas Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Medsos dengan Pasal Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE di Polda Metro Jaya. Menariknya, penahanan ini kemudian dibingkai sebagai Isu kriminalisasi terhadap Buruh seperti yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI. Dilansir dari Akun Instagram YLBHI, terdapat selebaran yang berisi kronologi perkara Septia Eks pekerja HiveFive. BEBASKAN SEPTIA SEKARANG! Septia buruh di perusahaan High Five yang dikriminalisasi beberapa bulan lalu telah ditahan Kejari Jakarta Pusat.”Tulis YLBHI di akun Instagram miliknya pada Jumat (30/08/2024).
YLBHI menegaskan bahwa penahanan ini adalah kriminalisasi terhadap buruh Septia, karena ia menyuarakan penindasan terhadap dirinya ditempat kerja.
Menanggapi isu tersebut, Direktur LBH Qisth yang juga merupakan ahli hukum menyayangkan sikap YLBHI yang juga dinilai sebagai penggiringan opini bahwa penahanan ini karena Pelapornya Jhon LBF.
“Sikap YLBHI kami nilai gagap dan latah, seakan-akan yang menahan ini Jhon. Padahal Jhon adalah korban. Jangan karena Buruh dikesankan sebagai Kaum Bawah seakan buruh selalu benar. Dalam negara hukum, jangankan buruh, Presiden sekalipun bisa diadili. Artinya, jangan seakan-akan buruh selalu benar, dan pengusaha selalu salah. Kalau prinsip ini menjadi pegangan YLBHI ini bahaya, bisa bisa buruh menjadi liar dan merugikan Perusahaan.”Tukas Kurnia ke awak media pada Sabtu (31/08/2024).
Kalau YLBHI mengatakan kriminalisasi bagi kami berlebihan, itu laporannnya hampir 2 tahun yang lalu. Justru Terlapor lah yang terkesan di “spesial”kan. Karena harus menunggu hampir 2 Tahun untuk ditahan karena telah ditetapkan tersangka. Isu buruh banyak diluar sana, kami pun mengawal buruh-buruh di daerah. kadangkala isu buruh yang paling krusial luput dari perhatian YLBHI.”Tutup Kurnia yang juga merupakan ahli termuda Se-Indonesia di Mahkamah Konstitusi. (Tim/Mhd)