Clickindonesiainfo.id / Batam – Aliansi Driver Online Batam (ADOB) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Aksi 119 Perjuangan Tarif Transportasi Online pada Rabu, 11 September 2024. Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penyesuaian tarif transportasi online oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), meskipun sudah ada kesepakatan dari tim perumus pada 1 Agustus 2024 lalu.
Menurut Sekretaris ADOB, Gusril, aksi ini terpaksa dilakukan kembali karena berbagai pertimbangan, salah satunya adalah tenggat waktu yang sudah terlampaui.
"Aksi 119 akan kembali kami gelar karena tim perumus penyesuaian tarif sudah menyepakati berita acara pada 1 Agustus lalu, namun hingga kini SK dari Gubernur belum juga diterbitkan,"ujar Gusril Sabtu (7/9/2024).
Ia juga menambahkan bahwa surat pemberitahuan aksi telah resmi dimasukkan ke Polresta Barelang pada 6 September 2024.
"Kami sudah memasukkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Barelang pada 6 September 2024, jadi segala prosedur telah kami penuhi sesuai ketentuan yang berlaku,"jelasnya.
Didalam tuntutannya ADOP meminta dua hal utama yaitu Gubernur Kepri segera menerbitkan SK Penyesuaian Tarif transportasi online untuk roda dua (R2) dan roda empat (R4) secara serentak. DPRD Provinsi Kepri, khususnya Komisi 3, diminta untuk mengawasi para aplikator yang beroperasi di wilayah tersebut.
Aksi ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Perkumpulan Pengemudi Taksi Berbasis Aplikasi Batam (PERMUTASI Batam). Ketua Umum PERMUTASI Batam, Defrizal, mengungkapkan bahwa seluruh anggota PERMUTASI Batam akan turut serta mendukung aksi unjuk rasa ini secara total.
"Kami ikut all out dalam aksi ini karena SK penyesuaian tarif yang ditunggu-tunggu belum juga diterbitkan oleh Gubernur Kepri,"tegas Defrizal.
Ia juga menambahkan tuntutan tambahan yang diajukan oleh PERMUTASI Batam, yaitu. Gubernur Kepri diminta segera menerbitkan SK penyesuaian tarif untuk transportasi online R2 dan R4 secara bersamaan. Dimasukkannya sanksi tegas terhadap aplikator yang melakukan pelanggaran dalam SK yang akan diterbitkan. DPRD Provinsi Kepri, khususnya Komisi 3, diharapkan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap operasional aplikator.
Aksi unjuk rasa tersebut akan berlangsung di Gedung Graha Kepri, Batam Center, yang merupakan kantor perwakilan Gubernur dan DPRD Provinsi Kepri di Batam. Demonstrasi tersebut diharapkan dapat menjadi tekanan agar SK yang dituntut segera diterbitkan guna memberikan kejelasan bagi para pengemudi transportasi online di Batam. (Gunawan).