Iklan VIP

Admin
Jumat, 02 Agustus 2024, 14:28 WIB
Last Updated 2024-08-02T07:29:10Z

Terancam 15 Tahun Penjara, Kakek Berusia 62 Tahun Karna Cabuli Anak Dibawah Umur

 



Clickindonesiainfo.id / Inhil (Pulau Burung) – Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus seorang kakek berinisial RAC (62) yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur di Pulau Burung, Kabupaten Inhil pada Rabu (31/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB.


“Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban,” ungkap Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, melalui Kapolsek Pulau Burung, IPTU Delni Atma Saputra, Jum'at (2/8/2024).


Kapolsek menjelaskan, kejadian ini diketahui oleh keluarga korban pada 21 Juli 2024, saat mereka pulang dari bekerja di kebun. Saat itu dirumahnya ada Saksi (K) tetangga Korban dan langsung menyampaikan bahwa anaknya telah di ganggu oleh RAC dan menangis di kamarnya.


"Keluarga korban pun langsung menanyakan kepada korban, apa yang telah terjadi, dan anaknya menceritakan apa yang telah di lakukan K terhadapnya. Memegang-megang dan berbuat tidak senonoh hingga mengeluarkan kemaluan nya," terang Kapolsek.


Lanjut Kapolsek, mendengar hal tersebut keluarga korban pun terkejut, dan korban merasa sangat ketakutan dan trauma. Atas peristiwa yang menimpa anaknya itu, keluarga korban tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Burung untuk pengusutan lebih lanjut.


Mendapatkan laporan tersebut pada (31/7/2024), Ia memerintahkan anggota unit reskrim Polsek Pulau Burung untuk melakukan penyelidikan, serta interogasi terhadap saksi-saksi dan di peroleh keterangan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap diri korban Y dan kemudian team opsnal Polsek Pulau Burung mencari keberadaan pelaku, dan pelaku di temukan di rumahnya dan diamankan ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolsek Pulau Burung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"ujarnya.


"Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutup Kapolsek. (Mhd)