Clickindonrdisinfo.id - Pada Hari Senin , 5 Agustus 2024, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna’s melakukan Penerangan Hukum terhadap para Aparat Desa, BPD, serta pendamping desa, bertempat di Gedung Serbaguna Desa Gunung Putri Kecamatan Bunguran Batubi Kabupaten Natuna.
Bahwa kegiatan penerangan hukum merupakan kegiatan rutin bidang intelijen Kejaksaan Negeri Natuna terhadap program jaksa garda desa, dimana kegiatan ini merupakan kegiatan preventif tindak pidana korupsi terhadap aparat-aparat desa, agar kedepannya kepala desa dan aparat desa lainnya dapat minimalisirkan permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa
Kali ini judul yang kita angkat Peran Kejaksaan Dalam Pengelolaan Bumdes, dimana kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, bantuan hukum dalam Pengelolaan Keuangan Bumdes;
Disamping itu kami juga ikut menggandeng mahasiswa UGM yang sedang KKN, fakultas hukum untuk menjadi narasumber dalam kegiatan penerangan hukum tersebut, Ruci Raditya memaparkan judulnya bagaimana membuat suatu perjanjian yang benar, dan Rica Stella Adinata memaparkan judulnya bagaimana bernegosiasi dengan baik, sehingga aparat Desa dalam membuat suatu bumdes menjadi lebih baik dalam administrative.
bahwa kegiatan ini juga di apresiasi Oleh Camat Bunguran Batubi, Mujahidin, kegiatan ini mampu mengatasi terjadinya pelanggaran hukum, sehingga terciptanya ketertiban ditingkat desa.
"Kegiatannya meliputi bagaimana pengelolaan keuangan desa, hal-hal yang bisa berbenturan dengan hukum, kemudian juga terkait dengan pengelolan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),"
Selain itu, Mujahidin berharap akan ada perubahan pola pikir dari para Aparat Desa terhadap penerapan Hukum yang baik.
"Seperti pengelolaan pembangunan, pengelolaaan keuangan desa, dan pelaksanaan kegiatan. Sehingga menjadi tertib administrasi dan tertib aturan," Harapnya.
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri Oleh, Camat Bunguran Batubi, Kepala Desa Se-Kecamatan Bunguran Batubi, BPD Se-Kecamatan Batubi, Aparat Desa Se-Kecamatan Bunguran Batubi, Mahasiswa KKN Universitas Gajah Mada.
Dalam Kegiatan tersebut, Kejari Natuna juga memberikan Sertifikat Apresiasi kepada Camat, Desa Gunung Putri, Desa Batubi Jaya, Desa Sedarat Baru, Desa Semedang, Desa Sedanau Timur atas partisipasinya menjadi peserta mengikuti kegiatan penerangan hukum, sedangkan kepada 2 narasumber dari Mahasiswa KKN UGM diberikan juga Sertifikat Apresiasi menjadi narasumber.
(Hadigus/Budiono)