Iklan VIP

Admin
Jumat, 09 Agustus 2024, 18:56 WIB
Last Updated 2024-08-09T11:56:23Z
Berita Hari iniClick indonesia infokapolres inhil

Kapolres Inhil Pimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan BB Narkotika Hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2024

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan menunjukan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan saat konferensi pers di aula Rekonpu Polres Inhil, Jum'at (9/8/2024) siang


Clickindonesiainfo.id / TEMBILAHAN - Kepala kepolisian resor (Kapolres) Inhil Polda Riau AKBP Budi Setiawan, pimpin acara Konferensi Pers hasil Operasi antik lancang kuning tahun 2024 dan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, bertempat di aula Rekonpu Polres Inhil, Jum'at (9/8/2024) siang.


Dimana pelaksanaan konferensi pers tersebut, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan didampingi Kasat Narkoba AKP Mochamad Jacub, kasi Humas Polres Inhil Iptu Bambang.


Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, di mana pelaksanaan operasi Antik Lancang Kuning 12 Juli sampai tanggal 2 Agustus kurang lebih 21 hari. Alhamdulillah dari jangka waktu 21 hari kita berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus dan berhasil mengamankan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba 25 orang dari 25 orang itu kita mengeluarkan 20 LP yang ditangani Polres maupun Polsek.


"Untuk barang bukti sendiri untuk sabu hampir 603,36 gram ada juga pil ekstasi ,ganja Alhamdulillah sore ini juga sudah kita musnahkan untuk barang bukti sabu dihadapan para tersangka dan kawan-kawan media," ungkap AKBP Budi Setiawan dihadapkan awak media.


Lebih lanjut dikatakan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, dengan rincian 7 LP di tangani oleh Satres narkoba polres Inhil, yang mana 1 LP dengan 1 tersangka, di lakukan assessment di BNNK Pelalawan dan telah dilakukan rehab di loka rehabilitasi BNN Batam- Kepri dan 13 LP Tangani oleh polres jajaran.


Untuk hubungan antar pelakunya apakah ada kaitannya, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengatakan ditangkap hubungan itu ada hubungan miliki masing-masing jaringan sendiri jadi 20 LB itu masing-masing terdiri dari jaringan masing-masing tidak ada yang terkoneksi.


Untuk pasal Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengatakan yang disangkakan terhadap para tersangka antara lain pasal 114 , pasal 112, pasal 132 dan pasal 127 UU RI, nomor 35 tahun 2024 tentang narkotika.


"Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika," tutup AKBP Budi Setiawan.(*Mhd)