Foto : Balai Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo,Senin(26/08/2024) |
Probolinggo, Clickindonesiainfo.id - Di Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo sebuah kasus serius muncul terkait dugaan kuat penyimpangan anggaran oleh oknum Kaur Keuangan dan Sekdes. Informasi mengenai hal ini diperoleh dari warga setempat yang meminta anonimitas.
Menurutnya, oknum Kaur Keuangan dengan inisial TGH diduga melakukan mark up dan memalsukan tanda tangan terkait pencairan anggaran Dana Desa (DD). Sekdes inisial MKS juga dikatakan mengetahui tindakan tersebut, menunjukkan adanya kolusi di antara mereka.
Masalah ini berakar dari pengelolaan anggaran Dana Desa yang seharusnya transparan dan akuntabel. Namun, pengakuan dari beberapa warga menyoroti adanya manipulasi dan penyalahgunaan wewenang. Salah satu warga yang menggunakan nama samaran "Yon" menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran DD dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh oknum-oknum tersebut.
Informasi dari warga menjadi kunci dalam kasus ini. Warga merasa perlu melaporkan kejadian ini kepada pihak media agar bisa ditindaklanjuti, menyusul adanya kekhawatiran akan potensi kerugian bagi negara terkait penyimpangan anggaran. Beberapa bukti juga sudah dilampirkan untuk mendukung pernyataan mereka.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran DD yang selama ini dikelola oleh Kaur Keuangan oknum Inisial TGH dan SPJ nya pun yang buat adalah Sekdes Inisial MKS," Ujar yon
"Dan sepertinya selama ini Kepala Desa Jumadi tidak tau menau tentang anggaran DD mau dikemanakan dan dibuat apa pegeelolahannya oleh mereka berdua, Baik Oknum Kaur Keuangan inisial TGH ataupun Sekdesnya inisial MKS dengan bukti bukti yang ada sudah saya lampirkan," ungkapnya.
Kepala Desa Jumadi juga memberikan tanggapan singkat melalui aplikasi WhatsApp. Ia mengakui bahwa ada beberapa tanda tangan yang memang dipalsukan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak sepenuhnya mengetahui tentang rincian penggunaan anggaran DD tersebut.
"Memang sebagian ada tanda tangan di palsunya dan sebagian tidak", Singkat Kades Jumadi kepada awak media.Senin,(26/08/2024) menjelang magrib.
Selain itu awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Sekdes di kediamannya. Namun, saat dikonfirmasi Sekdes tidak berada di Rumahnya melainkan awak media ditemui oleh istri sekdes Gading Kulon
"Bapak tidak berada dirumah pak, barusan saja pergi ke Kraksan,"katanya kepada awak media.
Apabila kasus ini tidak mendapatkan perhatian yang memadai, awak media berencana untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum. Tujuannya adalah agar penyelidikan dilakukan untuk menghindari terjadinya kerugian negara lebih lanjut. Media akan mendorong langkah tersebut untuk menegakkan keadilan bagi warga Desa Gading Kulon.
Dari sudut pandang hukum, tindakan pemalsuan tanda tangan diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pasal ini tegas mengatur tentang pemalsuan dokumen dan konsekuensi hukumnya. Ancaman hukuman bagi pelanggar bisa mencapai enam tahun penjara, yang menunjukkan keseriusan dari tindakan ini.(Jack-bersambung)