Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 28 Agustus 2024, 21:12 WIB
Last Updated 2024-08-28T14:12:03Z

Dianggap Menghalangi Tugas Puluhan Wartawan Pemalang Gruduk Kantor KPU


Pemalang Jawa Tengah 28 / 8 / 2024 Bertepatan hari kedua pendaftaran Calon Bupati ( Cabup ) dan Calon Wakil Bupati ( Cawabup ) Kabupaten Pemalang setelah Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah telah membuka pendaftaran bagi Cabup dan Cawabup Bupati Pemalang pada hari Selasa 27 Agustus 2024 akan tetapi tidak ada pasangan Bakal Calon ( Balon ) yang mendaftar 


Dan pada hari Rabu 28 Agustus 2024 ada pasangan Mansur Hidayat.ST.M.Ling. - Muhammad Bobby Dewantara yang mendaftarkan sebagai Cabup dan Cawabup sekitar pukul : 09 : 30 WIB dan pada saat moment pendaftaran tersebut puluhan awak media  ( wartawan ) yang akan meliput dilarang masuk untuk meliput didalam Aula Kantor KPU  Pemalang oleh 2 oknum security 


Adapu dua oknum Security ( Satpam ) KPU Pemalang yang melarang berinisial RO dan RI 


" Dari mana , kalau wartawan yang tidak ada  ID Card dari KPU dari KPU tidak boleh masuk " hardik  scurity yang berinisial RI 


Tentu saja ini membuat kaget wartawan yang lain yang ada dilokasi dan siap meliput 


Terutama bagi Slamet Sumari dari Media Online Liputanesia , Kistoro dari Sinar Pantura Media Online dan Dentang dari Gerhana Online 


Ketika oknum security tersebut ditanya oleh : Dentang dan rekan- rekan " kenapa alasannya ? " 


Dan tampak juga dari luar Kantor KPU Pemalang banyak wartawan yang tidak memakai ID Card dari KPU Pemalang 


Sangat disayangkan dan sangat ironis sekali yang dialami oleh puluhan rekan-rekan wartawan Pemalang yang mana semua wartawan yang bekerjanya memberikan informasi ke masyarakat ( corong masyarakat ) bisa mengedukasi masyarakat melalui karya berita dari mereka 


Mengalami hal yang kurang etis , dalam menjalankan tugas mereka 


Padahal dalam pasal 28 F Undang- Undang Dasar 1945 telah diterangkan " menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi "  dan selanjutnya Pasal 4  ayat ( 3 ) UU No.40. Tahun 1999 Tentang Pers dengan tegas menerangkan " menjamin kemerdekaan insan- insan Pers , dan Pers Nasional mempunyai hak mencari , memperoleh dan menyebarkan informasi ke publik " ucap Dentang 


Ditambahkan Slamet Sumari " bahkan dalam pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan " perananan insan pers adalah untuk menenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan mengetahui informasi " ucap Slamet Sumari 


" Melarang tugas pers untuk meliput kegiatan pendaftaran Bacalon Bupati dan Bacalon Wabup di Kantor KPU Kabupaten Pemalang yang bertujuan untuk memberikan informasi ke masyarakat di Pemalang khususnya berarti menurut kami berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat ( 1 ) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara Republik Indonesia " ucap Kistoro 


Ditambahkan Dentang " yang dimaksud dengan kemerdekaan insan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah : bahwa insan pers bebas dari tindakan pencegahan , pelarangan dan atau penekanan agak hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin " pungkas ucap Dentang .



Nara Sumber :  Slamet Sumari , Dentang dan Kistoro ( gabungan wartawan Media Online di Pemalang )