Batam – Aksi Unjuk Rasa (Demo) terjadi di depan kantor pusat PT PLN Batam oleh Aliansi Batam Menggugat (ABM) pada hari Rabu, (28-8-2024).
Aksi ABM kali ini melibatkan sekitar puluhan orang dari berbagai Organisasi, Ormas, OKP, LSM ataupun Paguyuban yang tergabung dalam aksi tersebut.
Aliansi Batam Menggugat (ABM) menyampaikan penolakan terkait kenaikan tarif listrik yang dianggap tidak adil oleh PT PLN Batam.
Mereka mendesak untuk membatalkan kebijakan tersebut yang diduga melanggar Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu.
ABM juga menuntut kompensasi bagi masyarakat (pelanggan) PT PLN Batam ketika terjadi gangguan (pemadaman listrik) berdasarkan Permen ESDM No. 18 Tahun 2019. Selama ini, pelanggan yang mengalami pemadaman listrik tidak mendapatkan kompensasi apa pun dari PLN, yang tentunya sangat merugikan bagi masyarakat.
Selain itu, ABM juga meminta penghapusan pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang telat membayar tagihan baru beberapa hari. Pemutusan sementara ini kerap menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelanggan.
ABM juga menuntut PLN Batam untuk memperbolehkan pemasangan baru meteran listrik kepada masyarakat dengan daya dibawah 10VA (4VA atau 6VA) dan memperbolehkan pelanggan yang saat ini memiliki daya 10VA untuk melakukan penurunan daya ke 6VA atau 4VA dan 2VA.
Namun, aksi demo ABM dengan membawa 4 tuntutan tersebut berakhir tanpa hasil. Ketua Aksi ABM, Andri Saputra mengungkapkan kekecewaan mereka atas hasil pertemuan tersebut.
“Tidak ada kesepakatan, kali ini kembali menemui jalan buntu lagi. Jawaban mereka tetap sama seperti sebelumnya,” ungkapnya.
Kekecewaan ini memicu ancaman aksi lanjutan yang lebih besar.
“Kami akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar, tidak hanya di PLN Batam, tetapi juga di DPRD Kota Batam dan di Pemprov Kepri,” tegas Andri.
Andri menambahkan, Pihaknya juga merencanakan untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penyesuaian tarif listrik yang ditetapkan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
Sementara itu, Ketua Satgas Pemuda Uyelewun Bersatu (PUBERS) atau Panglima Muda Uyelewun, Samsun Yusuf, menyampaikan bahwa belum adanya solusi dari pertemuan tersebut adalah sebuah kenyataan yang menyedihkan.
“Kekecewaan masyarakat Batam terhadap ditolaknya keempat tuntutan dari Aliansi Batam Menggugat sangatlah besar. Masyarakat merasa bahwa hak-hak mereka sebagai konsumen listrik telah diabaikan, padahal mereka yang seharusnya dilindungi oleh pihak PLN. Semoga ke depannya, pihak PLN Batam bisa membuka diri dan berkomunikasi lebih baik dengan masyarakat dalam menentukan kebijakan terkait tarif listrik dan kebutuhan listrik masyarakat, sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat seperti saat ini,” ucap Samsun.
“Aliansi Batam Menggugat adalah suara bagi masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka menyuarakan ketidakadilan dan berharap dapat menemukan sebuah solusi yang adil bagi seluruh masyarakat Batam, bukan untuk kepentingan pribadi ABM,” tutupnya. (Red)