Iklan VIP

Admin
Selasa, 23 Juli 2024, 22:13 WIB
Last Updated 2024-07-23T15:13:49Z

Tidak Lengkapi Izin, Tambang Milik Swastika Putri Ditutup, 2 Unit Ekskavator dan 5 Unit Truk Disita

5 unit truk yang disita dari tambang CV Swastika Putri


Clickindonesiainfo.id / Gunungkidul - Ditreskrimsus Polda DIY memeriksa belasan saksi dan menyita dua unit ekskavator, lima unit truk serta nota penjualan dari tambang milik CV Swastika Putri.


Kombes Pol Idham Mahdi menyampaikan bahwa semua barang bukti tersebut di amankan dari tambang milik CV Swastika Putri yang berada di pedukuhan Rejosari, Serut, Gedangsari, Gunungkidul.


"Barang bukti yang di amankan berupa dua ekskavator, lima Unit truk dan nota penjualan, bahkan 14 saksi juga kami periksa dari pengelola, operator ekskavator, Helper, supir truk dan warga," jelasnya saat jumpa pers di Kantor BP3 ESDM DIY, Senin (22/7/2024).


Idham menjelaskan untuk saat ini masuk tahap penyidikan dan dari keterangan para saksi pihaknya akan menyimpulkan dan kemudian menentukan tersangkanya.


"penindakan ini dilakukan pada hari Senin 15 Juli 2024 sebagai tindak lanjut surat pemberitahuan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumberdaya Mineral ( PUESDM ),"ujarnya.


Sementara itu Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti menjelaskan bahwa WIUP atas nama CV Swastika Putri tidak melengkapi izin tambang, sedangkan WIUP belum bisa digunakan dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan. Menurutnya WIUP baru sebatas memintakan izin secara tata ruang apakah  diizinkan penambangan atau tidak. 


"WIUP diurus Oktober dengan jangka waktu 6 bulan sehingga April sudah selesai. Setelah itu tidak ada tindak lanjut dan Januari di berikan surat imbauan untuk menghentikan aktifitas namun tetap berlangsung dan untuk izin sendiri kurang lebih ada 4 Hektare, bukan Karst breksi,"imbuhnya.

2 alat berat Excavator yang disita dari tambang CV Swastika Putri 


Anna juga menambahkan bahwa di DIY sendiri ada 32 tambang ilegal, dengan rincian di wilayah darat ada 12 titik, dan di sungai ada 20 titik.


"Dari 32 titik penambangan ilegal yang sudah diberi surat imbauan ada 24 titik, yaitu 10 titik di darat dan 14 titik di sungai," tandas Anna.


Terkait aktivitas penambangan ilegal itu, Anna mengaku hanya berwenang melakukan identifikasi dan sosialisasi serta memberikan surat imbauan izin penambangan. Adapun penutupan tambang ilegal merupakan wewenang aparat penegak hukum.


"Pemda DIY melarang adanya aktivitas pertambangan tetapi pengelola tambang harus memberikan izin sesuai dengan aturan yang berlaku,"imbuh Anna.


Tersangka dalam kasus ini berpotensi disangkakan Pasal 158 atau pasal 160 ayat (2) UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(Kaperwil DIY).