clickindonesiainfo.id / Sleman (DIY), - Diduga melakukan penipuan beli sapi qurban, BDN yang beralamat di glondong RT 03 wirokerten Banguntapan Bantul, usia sekitar 40 an, telah melanggar surat kesepakatan yang dibuat pada Rabu 28 Juni 2023, hingga 1 tahun tidak ada cicilan atau melunasi kekurangan pembelian sapi qurban tersebut.
Menurut keterangan narasumber berawal dari hari Rabu 28 Juni 2023 (lebaran haji) takmir salah satu masjid dipalagan memesan sapi qurban dengan harga 44 juta, kemudian pemilik/ penjual (Munandar) mengirimkan sapinya ke masjid tersebut dengan disaksikan takmir masjid setempat.
BDN menerima sejumlah uang cas untuk pembelian sapi qurban dari takmir Masjid didaerah palagan"Setelah sapi tiba dilokasi penjual menerima DP 1 juta, kemudian diduga pelaku menjanjikan akan mentransfer 1 jam lagi karena sedang keliling, setelah ditunggu ternyata tidak ada Transfer yang masuk. Kemudian penjual menanyakan ke takmir Masjid tersebut ternyata takmir Masjid tersebut telah membayar lunas, uangnya diserahkan ke BDN sebagai penghubung, tetapi BDN membayar Sapi Qurban hanya DP 1 juta, hingga 1 Tahun sekarang ini diduga pelaku belum juga melunasinya,"terang narasumber kepada awak media Sabtu (6/7/2024).
Ternyata korban dari diduga penipuan/ penggelapan ada 3 orang, lanjutnya, semuanya sudah melapor ke Polsek Ngaglik, kemudian dari Polsek Ngaglik diarahkan kerumah terduga pelaku dan bertemu dengan istrinya, kemudian terduga pelaku melalui istrinya membuat surat kesepakatan yang isinya atau kata-katanya dari pihak Polsek Ngaglik pada 20 Juli 2023.
BDN terduga pelaku penipuan/penggelapan jual beli sapi qurban"Pada intinya dalam isi surat kesepakatan itu, bahwa terduga pelaku bersedia menyicil secara bertahap setiap bulan, dalam kurun waktu 4 bulan, terduga pelaku berjanji setiap bulannya akan membayar 11.250.000 maksimal tanggal 25 secara tunai. Dan apabila dari pihak selaku istri terlapor dan terlapor tidak menepati janji membayar ganti rugi maka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku,"paparnya.
Dan sampai saat ini korban yang merasa dirugikan menginginkan uang hasil penjualan sapi nya kembali dan terlapor atau terduga pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku dan sesuai dengan surat kesepakatan yang tertulis karena sudah melanggar dan tidak menepati isi kesepakan dalam surat tersebut.
(Kaperwil DIY)