Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 05 Juli 2024, 21:45 WIB
Last Updated 2024-07-05T14:46:15Z

Penemuan Somel Diduga Tidak Berizin di Desa Nanga Win


Kapuas Hulu, Clickindonesiainfo.id - Di tengah keheningan Desa Nanga Win, Kabupaten Kapuas Hulu, sebuah penemuan mengundang tanya. Tanggal 5 Juli 2024, media terpantau telah membawa sorotan terhadap sebuah somel kayu milik seseorang dengan inisial UDK. 

Somel ini, seperti yang terlihat, beroperasi tanpa papan nama maupun izin usaha yang jelas, menimbulkan kecurigaan akan keabsahan operasinya. Secara terang-terangan, operasional di somel ini berjalan, walaupun tidak satu pun bukti perizinan dapat ditemukan di lokasi.

Pengamatan lebih lanjut di lapangan mengonfirmasi beberapa fakta mencengangkan. Pertama, nyata adanya kekosongan papan nama yang biasanya menjadi indikator legalitas sebuah usaha. Kedua, penjaga somel, dengan sopan, mengungkap bahwa pemilik usaha tidak berada di lokasi, memperkuat misteri seputar operasional mereka. Pernyataan ini hanya menambah daftar tanda tanya seputar praktik usaha yang berlangsung.

Langkah investigatif pun diambil. Media Clickindonesiainfo.id, berinisiatif menghubungi Dinas Disperindagkop Kabupaten Kapuas Hulu untuk mengonfirmasi status perizinan usaha tersebut. Selain itu, sebuah langkah konfirmasi juga direncanakan ke Polres Kabupaten Kapuas Hulu untuk memastikan bahwa tindakan tegas dapat diambil terhadap soumel liar milik UDK sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini mengindikasikan keseriusan dalam mengatasi peredaran kayu ilegal yang terjadi.

Dasar hukum yang melandasi proses penyelidikan kasus ini sangat jelas. Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menjelaskan secara rinci dalam pasal 83 ayat 1 huruf b tentang larangan operasional tanpa izin yang berpotensi merusak kelestarian hutan. Ancaman pidana penjara serta denda maksimum RP 100 miliar menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam melindungi hutan dan lingkungan dari tindak pidana semacam ini.

Walaupun upaya untuk mengungkap kasus ini sudah dimulai, hingga berita ini diterbitkan, masih belum ada konfirmasi resmi terkati status perizinan dari soumel milik "UDK". Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan berlarutnya kasus tanpa penyelesaian yang jelas. Komitmen untuk terus menggali informasi dan memperjuangkan keadilan lingkungan terus dipegang teguh oleh para investigator. (Red)