Rembang, Clickindonesiainfo.id - ertambangan galian C tanah urug yang diduga untuk kebutuhan proyek-proyek kini semakin marak dan Banyak beroperasi, tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai di wilayah hukum Polres Rembang Jawa Tengah.
Seperti halnya tambang galian C yang beroperasi di Dukuh Cendono Desa Sambiyan, kecamatan Kaliori yang di kelola oleh oknum pengusaha inisial P diduga tidak mengantongi Surat Izin resmi Pertambangan alias ilegal,pengiriman matreal tersebut juga tidak sesuai dengan surat jalan sebagaimana mestinya.
Kegiatan penambangan tersebut diduga telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan serta jalan, hal itu yang dikeluhkan oleh warga masyarakat sekitar lokasi tambang, dan pengguna jalan bahkan menuai kritik dan kecaman dari berbagai elemen yang ada di wilayah setempat.
Menurut warga setempat yang tak ingin namanya dipublikasikan (Red) menyebutkan bahwa masyarakat sekitar sering meminta kepada pihak Media dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah ini untuk menyampaikan informasi dan keluhan mereka kepada semua pihak penambang yang diduga tidak kantongi ijin resmi, karena selain tidak ada kontribusi kepada warga sekitar tambang juga tidak membayar pajak kepada pemerintah Daerah Kabupaten Rembang," Jelasnya.
Mirisnya, hingga kini para penambang ilegal tersebut masih tetap bebas beroperasi, disebabkan karena tidak ada tindakan dari pihak berwenang, dan terkesan pengusaha tambang kebal hukum.
Dari informasi yang beredar di masyarakat, Tim Media melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksudkan, selain itu untuk memastikan berbagai isu yang berkembang, hal ini penting dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi dilapangan secara fakta, akurat, dan aktual.
Alhasil Tim Media di lokasi dengan mudah mendapatkan sejumlah tempat penambangan Galian C yang diduga ilegal, dan beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah.
Sudah sangat jelas bahwa Kegiatan penambangan yang pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang dimana didalamnya menjelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak. Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
(Tim)