JAKARTA, Clickindonesiainfo.id - Wasekjend 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Abdi Piliang sangat mengapresiasi keberanian Kepala BP2MI Beny Rhamdani dalam mengungkap Gembong Besar Judi Online yang tidak bisa disentuh hukum sejak Republik ini berdiri berinisial “T”
Sebelumnya Benny mengatakan, ia telah menyampaikan sosok berinisial T tersebut kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana serta adanya keterlibatan Oknum TNI Polri.
Penyampaian itu dilakukan saat Menko Polhukam masih dijabat oleh Mahfud MD. "Boleh ditanya pada Pak Menko Mahfud MD saat itu, Presiden kaget, Kapolri kaget," ujar Beny.
Komnas LP-KPK menilai Pernyataan Kepala BP2MI di berbagai Media ini seolah-olah Aparat Penegak Hukum telah mengetahui Gembong Besarnya tetapi sengaja tutup mata dan Telinga tidak melakukan tindakan apapun dalam memberantas kejahatan di Republik Indonesia yang kita cintai ini.
Oleh karena itu kami minta Pihak Kepolisian mengungkap tuntas Pelaku kejahatan yang disebut oleh Beny Rhamdani berinisial “T”
Menelusuri jejak digitalnya Beny Rhamdani ini sering kali mengeluarkan statement yang kontroversial, seperti saat berkumpulnya Relawan Projo di Senayan, beliau minta restu kepada Presiden Jokowi untuk berperang melawan rakyatnya sendiri yang tidak sejalan dengannya yang berujung di demo oleh Buruh Kantor BP2MI.
Sangat tidak etis seorang pejabat tinggi negara setingkat menteri seperti Benny Rhamdani melontarkan pernyataan yang menuduh oknum TNI atau Polri membackup sindikat PMI Ilegal tanpa adanya pembuktian karena ini akan menjadi fitnah, penyebaran berita bohong (HOAX) yang menghasut dan membuat kegaduhan” kata Amri, Sabtu,(27/7/2024).
Selain itu ditempatkan terpisah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang meminta Benny melaporkan temuannya itu ke polisi.
"Bah, kalau Pak Benny sudah tahu, segera laporkan dong, jangan cuma sebut-sebut inisial segala, setengah-setengah nih Pak Benny," kata Sahroni saat dihubungi, Sabtu (27/7/2024).
Atas Temuan Kepala BP2MI ini kami minta Kapolri dengan Bareskrimnya dapat mengusut tuntas dan menangkap inisial T serta oknum TNI/Polri yang membackingi bisnis haram ini yang merupakan sindikat kejahatan antar negara, jangan sampai ucapan Beny ini menjadi isapan jempol belaka, apabila pernyataan nya tidak disertai bukti-bukti otentik, maka tanpa Pandang bulu Aparat Penegak Hukum harus memberikan sangsi tegas kepada Beny Rhamdani atas penyebaran berita bohong melalui media Elektronik yang bertujuan menghasut/ membuat kegaduhan serta mencoreng institusi Negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala BP2MI. pungkasnya. (Red)