Clickindonesiainfo.id-TEMBILAHAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhil, Rustam, SH, mengungkapkan, ada kewenangan Bawaslu terkait dengan kampanye dalam pemilihan/pilkada yang menjadi acuan. Pertama, Pasal 1 ayat (21) UU No 8 Tahun 2015 (yang beberapa kali mengalami perubahan) menyebutkan bahwa, kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”
Kedua, Pasal 64 ayat (1) pada aturan yang sama mengatur terkait materi kampanye yang berbunyi, pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
Ungkapan tersebut disampaikan Rustam memanggapi adanya pemberitaan terkait curi star yang dilakukan oleh Pj Bupati Herman, terkait pemasangan baleho. Menurutnya, untuk mengetahu seseorang curi star atau tidak, harus jelas pengertian kampanye yang kita gunakan.
Ketiga menurut Rustam, pihak yang dapat dikatakan melaksanakan kampanye itu adalah partai politik dan/atau pasangan calon (bupati, gubernur, wali kota) sebagaimana diatur pada Pasal 63 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam pemilihan/pilkada, memang pengawasan kegiatan kampanye menjadi domain pengawasan kami di Bawaslu Kabupaten sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU No 10 Tahun 2016. Kegiatan kampanye itu bagian dari tahapan penyelenggaraan pilkada sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (3) huruf (g) UU No 8 Tahun 2015 (yang beberapa kali mengalami perubahan).
Kegiatan kampanye memiliki jadwal tersendiri sebagaimana yang ditetapkan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pelaksanaan kampanye berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2024 itu dimulai pada Tanggal 25 September hingga 23 November 2024 nanti, bukan sekarang.
"Apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas, maka bisa dikatakan bahwa saat ini belum ada yang dapat melakukan kampanye, karena belum terdapat pasangan calon dan belum juga masuk pada tahapan kampanye," jelasnya.
Ia menambahkan pihak bawaslu memang memiliki kewenangan mengawasi kegiatan kampanye, tetapi sesuai dengan jadwal yang terdapat pada PKPU No 2 Tahun 2024. Pengawasan kampanye mulai dapat dilakukan setelah terdapat pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU.
"Ketika pasangan calon sudah ditetapkan, maka pengawasan kami lakukan untuk memastikan kampanye dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada kampanye diluar jadwal yang ditentukan," tambahnya.
Masih menurutnya, ada larangan kampanye di luar jadwal dan pada prinsipnya, kegiatan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU adalah tindakan yang salah dan dilarang serta terdapat sanksi apabila tetap dilaksanakan.
Larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota tercantum dalam Pasal (69) huruf (k) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan sanksi berupa pidana penjara minimal 15 hari dan maksimal 3 bulan, serta denda mulai dari 100 ribu hingga 1 juta rupiah.
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 dan perubahannya juga mengatur hal serupa dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (i), yang menegaskan bahwa kampanye di luar jadwal adalah tindak pidana dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu, apakah Spanduk atau Baleho yang memuat gambar PJ Bupati Inhil itu termasuk pelanggaran kampanye, menurut Rustam sejauh penelusuran yang dilakukan, bawaslu Inhil berpendapat bahwa Spanduk atau Baleho tersebut bukan merupakan kampanye.
Alasannya menurut Rustam, pertama Pj Bupati bukan calon atau bagian dari pasangan calon bupati atau wakil bupati (baik dari parpol atau perseorangan) yang ditetapkan KPU. Kedua, saat ini belum masuk pada tahapan penetapan calon dan bukan masa kampanye, Ketiga: tidak ada program ataupun visi-misi yang disampaikan pada tampilan Spanduk atau Baleho tersebut yang mengarah pada permintaan atau ajakan mendukung.
Dalam kesempatan itu Rustam menyampaikan himbauan dan edaran Mendagri kepada Pj Kepala Daerah, dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pernah mengingatkan kepada Pj Kepala Daerah Se Indonesia terkait sikap dalam menghadapi Pilkada 2024 sebagaimana kami kutip dalam tulisan yang terbit di kompas.com.
Dalam agenda fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang digelar secara virtual tersebut, Mendagri menegaskan dan mengingatkan beberapa hal, Pj Kepala Daerah (termasuk Pj Bupati) harus mengundurkan diri sejak 40 hari sebelum pendaftaran calon. Jika tidak mengundurkan diri sesuai waktu yang dinyatakan oleh Mendagri dalam Surat Edarannya, maka Pj Kepala Daerah akan diberhentikan.
Selanjutnya, Pj Kepala Daerah yang ingin memasang baleho disarankan menggunakan kalimat sesuai dengan tugas yang diemban. Dan jangan membuat baleho yang mengajak atau menssukseskan atau mengarahkan dukungan ke personal Pj Kepala Daerah. Jika itu terjadi, meskipun dipasang oleh masyarakat, maka Mendagri minta itu diturunkan.
Terkait dengan edaran dan himbauan Mendagri tersebut, pada dasarnya itu adalah kewenangan Mendagri (struktural eksekutif) dan bukan kewenangan kami di Bawaslu untuk menindak sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya. Akan tetapi ini tetap menjadi perhatian kami, agar bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan gangguan dalam penyelenggaraan pilkada tahun ini.
"Untuk itu, kami sarankan, apabila publik merasa terganggu dengan adanya Spanduk atau Baleho Pj Bupati tersebut, maka kemungkinan bisa meminta agar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui Satpol PP sebagai penegak Perda terkait ketertiban umum. Kami juga sedang melakukan kajian mengenai Ketertiban Umum tersebut untuk mengantisipasi berbagaimacam gangguan yang mungkin akan menghambat jalannya proses demokrasi di pilkada 2024 ini," kata Rustam. (Man)