Clickindonesiainfo.id / Batam - Bangunan megah berlantai 8 milik SPA Batam 1 yang terletak di Jalan Pembangunan Blok VI Kelurahan Batu Selicin. Kecamatan Lubuk Baja - Kota Batam diduga telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No 16 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Pasalnya, bangunan usaha ini berdiri diatas drainase, dimana larangan tersebut jelas tertuang di pasal 7 "Setiap orang dilarang beternak, bercocok tanam, bertempat tinggal atau tidur di tanggul, bantaran sungai, pinggir kali dan saluran, dam/ waduk dan daerah tangkapan air".
Bukan hanya itu, saat pewarta di lokasi terpantau bangunan yang megah ini diduga tidak memperhatikan keselamatan para pekerja, dimana mereka tidak dilengkapi alat safety yang memadai saat bekerja.
Kemudian, kegiatan pembangunan tersebut sangat menggangu arus lalu lintas dengan terlihatnya alat berat berupa crane terparkir ganteng di pinggir jalan hampir memakan setengah badan jalan.
"Pekerjaan ini sangat menganggu bang, jalan makin sempit. Padahal jalan ini termasuk akses utama dan padat kendaraan yang melintas menjadi faktor penyebab macet, ditambah lagi tidak ada jaring penghalang debu atau serpihan batu dan sejenisnya, menambah kekuatiran kami saat melintas dari sini,"ujar Indra pengendara roda dua diwawancarai saat melintas di lokasi.
Indra juga heran, kenapa dengan pemerintah kota atau instansi terkait yang mengizinkan pembangunan tersebut, apakah tidak melihat dampak negatif nya bagi masyarakat yang lain.
Hingga berita ini dirilis, pewarta masih mencoba konfirmasi ke instansi terkait seperti dinas CKTR maupun BP Batam serta pemilik gedung.(Darman/Team).