Iklan VIP

Redaksi
Senin, 15 Juli 2024, 12:44 WIB
Last Updated 2024-07-15T10:05:53Z
BumdesmaJatimPasuruan

Audiensi LP-KPK Terkait Polemik Bumdesma di Kecamatan Kraton



Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Polemik keuangan yang melanda Bumdesma di Kecamatan Kraton, Pasuruan, yang mencakup kebocoran anggaran sebesar Rp. 200.000.000, telah menjadi perhatian serius lembaga LP-KPK. Masalah ini berawal dari ketidaknyamanan Lailatul Inayah dalam pekerjaannya di toko Bumdesma Wahana Sejahtera, yang berujung pada pengunduran dirinya dan kemudian terungkapnya isu kebocoran dana tersebut.Senin,(15/07/2024)

Lailatul Inayah, pegawai toko Bumdesma Wahana Sejahtera sejak 2019, Ia memilih mengundurkan diri karena ketidaknyamanan dalam bekerja. Setelah pengunduran dirinya, muncul kabar mengenai adanya kebocoran anggaran sebesar Rp. 200.000.000, yang kemudian membuat Inayah sering dipanggil untuk klarifikasi baik oleh Bumdesma maupun oleh Kecamatan Kraton, namun tanpa menghasilkan titik temu.

Proses pemanggilan Lailatul Inayah mencerminkan kekacauan dalam sistem pengelolaan di Bumdesma. Inayah dipanggil berkali-kali tanpa adanya kejelasan tentang tujuan pemanggilan tersebut. Hal ini menunjukkan buruknya manajemen dan koordinasi di dalam organisasi Bumdesma dan pemerintah Kecamatan Kraton.

Di audiensi tersebut, Bonar SH., dari divisi Hukum LP-KPK, menegaskan bahwa Lailatul Inayah seharusnya tidak bisa langsung dinyatakan bersalah. Beliau menyoroti pentingnya transparansi dari Bumdesma Wahana Sejahtera dalam menunjukkan di mana kesalahan sebenarnya terjadi, sebelum menuding Inayah langsung bertanggung jawab atas kebocoran tersebut.

"Menurut saya Inayah ini tidak bisa di nyatakan bersalah, dan harus mengembalikan uang tersebut,karna pihak Bumdesma tidak bisa menunjukkan dimana kesalahan inaya, Kalau masalah kebocoran tersebut agar di kaji ulang berdasarkan di mana kebobrokan Bumdesma itu di sebabkan karena apa," kata Bonar divisi hukum LPKPK 

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai manajemen dana dan akuntabilitas di Bumdesma. Dengan adanya lima rekening dalam pengelolaannya, diperlukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui asal usul kebocoran anggaran yang sesungguhnya. Hal ini juga membawa pertanyaan tentang sumber dana Rp. 3,5 miliar pada tahun 2021, apakah merupakan dana yang sah atau "dana siluman".

Kebocoran anggaran ini tentu saja membawa dampak negatif tidak hanya bagi Bumdesma, tetapi juga bagi 25 desa yang telah memberikan dukungannya melalui dana desa. Hal ini memerlukan tindakan cepat dan transparan untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.

Perlu adanya langkah konkret dari semua pihak terkait untuk menyelidiki isu ini lebih lanjut dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. LP-KPK sebagai lembaga yang mendorong transparansi dan keadilan diharapkan dapat menjadi mediator yang efektif dalam menyelesaikan masalah ini, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Lailatul Inayah dan semua pihak yang terdampak.(Jack/bersambung)