Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Pada tanggal 16 Juli 2024, telah dilaksanakan audiens penting di Pendopo Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, mengenai masalah dugaan penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi di Dusun Wonogriyo.Kamis, (18/07/2024).
Audiens ini dihadiri oleh pihak Kecamatan, LP-KPK Komcab Pasuruan, serta penjual pupuk, namun tanpa kehadiran H. Timbul, penjual pupuk utama, yang berhalangan hadir dengan alasan sakit gigi. Keadaan ini sangat disayangkan mengingat tujuan utama adalah menciptakan dialog produktif antara LP-KPK dan H. Timbul.
Pertemuan ini direncanakan sebagai kesempatan untuk mendiskusikan dan menyelesaikan isu dugaan penimbunan serta penjualan ilegal pupuk bersubsidi yang meresahkan. Namun, absennya H. Timbul serta intervensi tak diundang dari Teguh, pengusaha kentang setempat, mengubah jalannya audiens.
Adanya Teguh, yang diduga memiliki kepentingan tersembunyi dan mewakili H. Timbul, membuat pembahasan teralihkan dan mengurangi efektivitas pertemuan.
Tim LP-KPK Komcab Pasuruan memiliki bukti konkret berupa pengakuan dan rekaman yang hendak disampaikan dalam pertemuan tersebut. Namun, tanpa presensi H. Timbul, pembahasan tidak mencapai substansi yang diharapkan dan diibaratkan seperti diskusi ringan di warung kopi.
Sekretaris Camat sendiri merasa hasil audiens tidak memuaskan dan meragukan akan ada dampak signifikan tanpa tindak lanjut substantif.
Dalam menanggapi hasil audiens yang kurang memuaskan, Tim LP-KPK berencana untuk melanjutkan kasus ini ke ranah APH untuk tindakan lebih lanjut. Ini menandai upaya serius dalam mengatasi persoalan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak adil kerena menjual diatas HET dan menimbulkan kerugian bagi petani lokal yang sebenarnya berhak atas akses tersebut.
"Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan pimpinan pusat dan LBH LPKPK untuk melaporkan dugaan tersebut ke APH Polda Jatim. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen LP-KPK dalam memastikan keadilan dan transparansi distribusi bantuan pemerintah," Kata Ahmad Sudirman Ketua LPKPK Pasuruan Raya
Masalah dugaan penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi di Dusun Wonogriyo merefleksikan tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya yang seharusnya mendukung kesejahteraan petani.
Absennya salah satu pihak kunci dalam audiens tersebut menunjukkan kesulitan dalam menciptakan dialog yang produktif dan transparan. Namun, dengan bukti yang dimiliki dan langkah tegas dari APH yang akan datang, diharapkan bisa mengoreksi ketidakadilan ini dan mengembalikan hak-hak petani lokal (Jack)