Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Desa Menyarik Pasuruan kembali menjadi sorotan setelah peristiwa pembangunan polisi tidur di Desa Menyarik menimbulkan polemik yang cukup besar di kalangan masyarakat.Selasa (23/07/2024)
Pembangunan ini awalnya dimaksudkan untuk mengurangi kecepatan kendaraan demi keselamatan bersama. Namun, konsekuensi yang tidak diinginkan terjadi, salah satunya adalah kecelakaan yang menimpa istri Yusuf, warga Dusun Kruyo, Desa Umbulan.
Peristiwa ini terjadi tepat pada tanggal 18 Juli 2024, saat istri Yusuf mengalami cedera serius di wajah dan luka robek di tangan kanannya akibat polisi tidur tersebut. Malangnya, polisi tidur yang terbuat dari cor bahan semen dan pasir ini seharusnya menjadi solusi bagi keselamatan pengguna jalan, malah berubah menjadi sumber bahaya.
Kejadian ini semakin menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap pembangunan yang kurang diperhitungkan dampaknya tersebut.
Yusuf dengan berat hati menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah Desa Menyarik yang tidak bertanggung jawab atas insiden yang terjadi. Menurutnya, apa yang diharapkan sebagai inisiatif keselamatan malah berubah menjadi malapetaka. Karena itu, tidak ada pilihan lain bagi Yusuf selain meminta penjelasan dan tanggung jawab dari perangkat desa.
"Pemasangan polisi tidur mulai malam Jum'at mas. Dan Jum'at nya itu ada korban sampai hari Minggu. Laa ini tidak ada yang bertanggungjawab dan sepertinya sekarang sudah di perbaiki polisi tidurnya, info dari anak saya tadi begitu," ujar Yusuf
Insiden di Desa Menyarik, Pasuruan ini merupakan momentum bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk bersama-sama merumuskan solusi yang efektif. Tidak hanya memperbaiki kondisi fisik jalan, tapi juga menyempurnakan peraturan yang ada sehingga keberadaan polisi tidur benar-benar memberikan manfaat, bukan malah sebaliknya. Langkah konkret dengan melibatkan semua pihak diharapkan mampu mengatasi masalah ini secara berkelanjutan.
Menurut Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) PP 16/2018, penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) Pol PP dan PPNS perangkat daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulannya, setiap orang atau badan dilarang membuat polisi tidur kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, jenis dan ketentuan polisi tidur atau alat pembatas kecepatan harus sesuai dengan aturan Permenhub 82/2018 sebagaimana diubah dengan Permenhub 14/2021.
Kemudian, orang yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Sehingga, perbuatan tersebut berpotensi untuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Selain itu, Satpol PP-lah yang dapat menindaklanjuti jika ada orang yang membuat atau memasang polisi tidur yang menimbulkan celaka dan masalah di lingkungan tempat tinggal Anda.(Jack/sul)