Clickindonesiainfo.id/ Kuningan - Hanya dalam kurun waktu sekitar 12 jam penyidik Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus temuan mayat seorang wanita tanpa busana di dalam kamar hotel kelas melati di Jalan Raya Kuningan-Cirebon, Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus, pada hari Selasa (18/6/2024). Polisi memastikan wanita tersebut merupakan korban pembunuhan yang pelakunya adalah pacarnya sendiri.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam gelar ekspos di Mapolres Kuningan Rabu (19/6/2024) mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan wanita di dalam hotel tersebut pada Rabu dini hari di sebuah hotel di Jakarta. Pelaku berinisial FAR (26) ternyata merupakan warga Maleber, Kabupaten Kuningan, kini telah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Alhamdulillah berkat kerja keras anggota kami, kasus temu mayat di kamar hotel di wilayah Cilimus bisa kita ungkap dalam kurun waktu sekitar 12 jam setelah kami menerima laporan. Dari hasil penyelidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya di sebuah hotel di Jakarta pada Rabu dini hari tadi," papar Willy didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa.
Willy mengungkapkan identitas korban berinisial ANH masih berusia 20 merupakan warga Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sedangkan pelaku berinisial FAR berusia 26 tahun warga Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.
"Keduanya ada hubungan asmara, masih pacaran. Dari keterangan pelaku, dia tega menghabisi pacarnya tersebut karena alasan cemburu," ujar Willy.
kronologi pembunuhan tersebut, dijelaskan Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, pasangan muda-mudi ini tiba di hotel di daerah Cilimus tersebut pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB. Rupanya, pelaku telah merencanakan pembunuhan ini dengan menyiapkan satu bilah pisau panjang disimpan di dalam tasnya.
"Keduanya berangkat dari Jakarta dengan menggunakan motor Honda ADV merah berboncengan, kemudian check in di hotel M di daerah Cilimus sekitar pukul 16.00 WIB. Sempat istirahat, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB pelaku keluar untuk membeli sesuatu ke mini market. Salah satunya adalah membeli sarung tangan yang akan dipakai untuk aksi pembunuhan tersebut," ungkap Putu.
Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku menjalankan aksinya. Korban yang sedang tertidur pulas dihabisi pelaku dengan cara menyayat lehernya dan menusuk beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan pisau panjang yang telah disiapkannya dari Jakarta hingga beberapa kali.
"Dari hasil autopsi menyebutkan ada belasan luka sayat leher dan tusukan di dada korban hingga tembus ke paru-paru. Setelah korban tewas, pelaku kemudian menyeret tubuh korban dari kamar tidur ke kamar mandi hotel," ujar Putu.
Setelah menghabisi pacarnya tersebut, pelaku FAR kemudian meninggalkan hotel pada Senin dini hari dengan mengendarai motor Honda ADV sambil membawa barang pribadi korban seperti pakaian, tas dan handphone. Kepergian FAR dari hotel berinisial M ini ternyata tidak diketahui oleh petugas hotel bahkan kunci kamar pun dibawa pelaku.
"Sampai akhirnya pada Selasa pagi, petugas kebersihan hotel hendak memeriksa kamar ST-01 ternyata mendapati ada bercak darah di dalam kamar kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah pintu dibuka paksa, akhirnya kita temukan korban sudah tak bernyawa dan bersimbah darah dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar mandi," ungkap Putu.
Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya penyidik berhasil mengidentifikasi korban dan menyimpulkan kematiannya karena dibunuh oleh pacarnya yang berinisial FAR. Saat itu juga polisi langsung melakukan penelusuran keberadaan FAR yang dengan peralatan yang semakin canggih akhirnya mendapati keberadaan tersangka sedang menginap di sebuah hotel di daerah Jakarta.
"Kami bekerjasama dengan anggota dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengejar pelaku, dan akhirnya berhasil menemukannya di sebuah hotel di Jakarta. Pelaku langsung kami tangkap dan dibawa ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Putu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka FAR dijerat Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(jajang & tim)