Sleman (DIY), clickindonesiainfo.id - Vera Wahyudiyanti tersangka dalam kasus penipuan kepengurusan proses legalitas tanah milik Nurul dan suaminya ternyata juga sebelumnya sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama di Rumah tahanan (Rutan) pondok bambu, Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan Nurul Farida dan Suryono Mugi Raharjo (suami) saat menggelar jumpa pers kepada awak media, Rabu (26/06/2024)
Ia menceritakan, awal pertemuannya dengan tersangka Vera ini dikenalkan oleh temannya, agar bisnis property yang ia jalankan makin maju.
"Pertemuan saya dengan Vera ini awalnya dikenalkan sama teman saya. Awal Ia menawarkan agar usaha saya dibidang property ini lebih maju lagi. Kemudian setelah itu terjalinlah kerjasama, karena menurutnya orang ini pinter dan ahli dibidang property," papar Nurul.
Lebih lanjut Nurul mengatakan, setelah sekian lama usaha berjalan, kemudian Ia menceritakan tentang kepengurusan legalitas salah satu tanah miliknya kepada Vera dan waktu itu Vera mengatakan bahwa Ia punya kenalan yang bisa membantu kepengurusan legalitas tanah miliknya tersebut yanga ada di wilayah Kalurahan Wedomartani.
"Dia (Vera) bilang akan membantu kepengurusan legalitas tanah tersebut," katanya.
Namun setelah sekian lama dan Nurul bersama suaminya sudah diminta uang sebesar Rp. 90.600.000,- , ternyata proses tersebut tidak diurus oleh Vera. Setelah dikonfirmasi, ternyata prosesnya dipending karena harus menggunakan pengacara.
Kemudian Nurul ambil langkah untuk melaporkan Vera ke Kepolisian agar diproses secara hukum.
"Dan kemarin setelah menjalani sidang beberapa kali, akhirnya Vera divonis 1 tahun 5 bulan penjara," tutupnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) SLEMAN Nomor 187/Pid.B/2024/PN Smn Tanggal 25 Juni 2024, Vera Wahyudiyanti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
PN Sleman menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kemudian menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Terpisah, koordinator Pos - Pera, Dani Eko Wiyono selaku tim yang diberi kuasa pihak Nurul dan suaminya menegaskan, pihaknya melalui pengacaranya berharap agar tersangka Vera bisa dijatuhi hukuman seberat-beratnya dan diberikan efek jera.
"Kami minta si Vera ini dijatuhi hukuman seberat-beratnya dan kalau bisa diberikan efek jera agar tidak ada lagi korban yang Ia tipu, karena ternyata korban dari Vera ini bukan cuma Bu Nurul saja," tandasnya.
Akibat ulah Vera ini, Nurul mengalami kerugian sebesar Rp.90.600.000,-.
Dan ternyata Vera ini juga diduga melakukan penipuan dengan beberapa korban diantaranya sdr Gelegar Alam Himawan dan ibu Ani Noviani yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut. (Kaperwil DIY).