Iklan VIP

Redaksi
Minggu, 16 Juni 2024, 12:37 WIB
Last Updated 2024-06-16T05:39:28Z
Miras IlegalPasuruanPolsek Prigen

Upaya Polsek Prigen dalam Menjaga Ketertiban Melalui Penggerebekan Miras Ilegal

Foto : Anggota Polsek Prigen saat melakukan penggrebekan toko yang diduga menjual miras 

Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif di wilayah Kecamatan Prigen, Unit Reskrim Polres Prigen bersama Kapolsek Prigen Iptu Hartono, S.Pd., telah berhasil mengamankan puluhan Minuman Keras (Miras) ilegal. 

Kegiatan pengamanan ini dilaksanakan pada Sabtu, 15 Juni 2024, pukul 21.30 WIB di sebuah toko yang terletak di Jalan Pesanggrahan, Gang Kramat, Kelurahan Prigen.Toko milik WS(63), menjual minuman beralkohol tanpa ijin.

Informasi tentang adanya aktivitas penjualan miras ilegal tersebut berasal dari laporan warga. Merespons informasi tersebut, Kapolsek Prigen beserta anggota langsung melakukan investigasi dan penggerebekan.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 52 botol miras ilegal dengan berbagai merek. Penemuan ini menunjukkan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat kepolisian menjaga ketertiban.
 
Pelaku, yang diketahui bernama WS, warga setempat, dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Adapun barang bukti yang disita yakni, 19 (sembilan belas) Botol Miras Anggur merah, 15 (lima belas) Botol Miras Alexis, 10 (sepuluh) Botol miras Bir Bintang, dan 8 (delapan) Botol Miras guinnes hitam," ucap Kapolsek Iptu Hartono, S.Pd

Operasi ini merupakan wujud nyata dari peran aktif kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat (Jack)