Iklan VIP

Redaksi
Minggu, 16 Juni 2024, 15:03 WIB
Last Updated 2024-06-16T08:05:18Z

Penangkapan Pengedar Narkoba di Pasuruan

Foto ; istimewa 


PASURUAN, Clickindonesiainfo.id -Kasus penangkapan seorang pengedar narkoba di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan penting bagi masyarakat setempat. Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi INEX di sebuah Gubuk di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jumat (14/06/2024).

Informasi awal yang diperoleh dari laporan masyarakat menunjukkan adanya aktivitas penjualan narkoba yang kemudian ditindaklanjuti dengan langkah cepat oleh aparat kepolisian.

Pelaku yakni seorang perempuan berinisial TM(42) warga Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa bermula dari adanya informasi dari warga masyarakat ada seorang perempuan yang menjual Narkoba, selanjutnya dengan pengembangan informasi tersebut anggota Resnarkoba Polres Pasuruan langsung gerak cepat mendatangi tempat pelaku serta sekaligus berhasil menangkap pelaku dan dari diri pelaku pada saat di geledah oleh anggota Satresnarkoba telah ditemukan barang bukti berupa Sabu-sabu dan Pil Ekstasi jenis INEX.
Foto: barang bukti (BB) jenis sabu sabu siap edar

"TM(42) terbukti ikut serta membantu NS(DPO) yang merupakan suami pelaku untuk mengedarkan dan menjual narkoba tersebut, dan saat ditangkap oleh anggota Satreskoba, Pelaku juga mengakui bahwa telah menjual barang narkoba tersebut kepada teman suaminya yang saat ini masih tidak diketahui namanya," ujar Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Resnarkoba Polres Pasuruan yakni,
-- 83 (delapan puluh tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 90,62 (sembilan puluh koma enam dua) Gram.
-- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 52 (lima puluh dua) butir pil Ekstesi jenis INEX logo Pinguin warna coklat dengan berat kotor 13 (tiga belas) Gram.
-- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
-- 1 (satu) buah dompet kain warna Biru.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kasat Narkoba.(Jack)