Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 26 Juni 2024, 14:57 WIB
Last Updated 2024-06-26T08:01:20Z
JatimLPKPKOknum jaksa GadunganProbolinggo

Ketua LP-KPK Pasuruan Angkat Suara, Penangkapan Oknum LSM Penyamar Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo

Foto : Ketua LP-KPK Komcab Pasuruan penghargaan dari Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan 



Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Kronologi penangkapannya diawali dari laporan korban tentang aktivitas penipuan yang dilakukan oleh AM. Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berhasil menangkap AM di kediamannya yang berada di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan berlangsung pada tanggal 21 Juni, tepatnya sekitar pukul 21.00 WIB, menandai berakhirnya penyamaran AM selama 3 tahun sebagai pegawai kejaksaan gadungan. Rabu,(26/06/2024)


AM, yang diketahui berinisial tersebut, menggunakan modus penipuan dengan menyamar sebagai pegawai kejaksaan. Selama 3 tahun, ia melakukan berbagai aksi penipuan dengan mencatut identitas kejaksaan untuk mendapatkan keuntungan dari para korban. Aksi penipuannya terhenti setelah kejaksaan menerima laporan dan langsung bertindak cepat menyelidiki kasus tersebut.


Setelah adanya laporan dari korban, tindakan hukum secara resmi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Kejaksaan bergerak cepat untuk menanggapi kasus ini, yang mengarah pada penangkapan AM di rumahnya. Kasus penipuan ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan yang serupa.


Ketua LP-KPK Komcab Pasuruan, Ahmad Sudirman, memberikan klarifikasi bahwa AM memang pernah terdaftar sebagai anggota di LP-KPK pada tahun 2023. Namun, hanya dalam waktu satu bulan, AM melakukan pelanggaran di daerah Nongkojajar dan segera dipecat. Ahmad Sudirman memastikan bahwa AM bukanlah anggota aktif dan telah terlibat pelanggaran hingga dipecat.


" Atas tindakannya yang meresahkan masyarakat, akhirnya kami melaporkan ke Pusat melalui pak Heri dan Pak Geng Wahyudi untuk ditindak lanjuti permasalahan yang ada di nongkojajar,dan segera dikeluarkan," kata Sudirman


Reaksi dari LP-KPK Pasuruan terhadap kasus ini sangat tegas. Ahmad Sudirman, sebagai ketua, menyatakan secara resmi bahwa AM tidak lagi terkait dengan LP-KPK sejak insiden pelangaran tersebut. Langkah hukum lanjutan sedang dipersiapkan untuk menindaklanjuti kasus penipuan yang telah meresahkan banyak korban ini.


"Kami akan berkoordinasi dengan pihak pusat, karna sudah mencatut nama lembaga LP-KPK, karna dia resmi bukan anggota lpkpk, jangan kan kita lembaga swasta mas, wong lembaga negara saja berani di palsu, kami akan koordinasi dengan LBH LP-KPK untuk langkah selanjutnya.Tentunya kami sangat mendukung langkah aph untuk memproses AM ," terangnya (Jack)