Jakarta, Clickindonesiainfo.id - Dalam upaya meningkatkan kualitas penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kerajaan Arab Saudi, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengambil langkah strategis melalui implementasi Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan proses penempatan yang lebih terorganisir dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui dengan Kepmen Nomor 202 Tahun 2023, menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan program ini.
Kendati program SPSK dirancang untuk manfaat besar, pemberitahuan dari Dirjen Binapenta mengenai penutupan sementara terhitung sejak 11 Januari 2024 telah meninggalkan kekhawatiran atas nasib CPMI yang ingin bekerja di Arab Saudi. Penutupan tersebut mengindikasikan kevakuman dalam layanan penempatan, memicu masyarakat mengambil jalur non-prosedural yang berisiko tinggi terhadap eksploitasi oleh sindikat penempatan ilegal.
Rendahnya kepastian penanganan masalah penutupan layanan SPSK tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi para CPMi yang sudah mempersiapkan segalanya untuk dapat bekerja secara resmi, tetapi juga melahirkan dampak sosial yang luas. Maraknya penempatan non prosedural tidak hanya merugikan para pekerja itu sendiri, tapi juga keluarga mereka di Indonesia yang bergantung pada penghasilan sebagai PMI serta jaminan investasi bagi pelaku Penempatan. Kerugian ekonomi dan sosial ini mendorong permintaan yang mendesak untuk segera dibuka kembali Program SPSK oleh Pemerintah Indonesia.
"Oleh karena itu kami dari Komnas LP-KPK melalui Wasekjend 1 Amri Piliang memberikan masukan dan saran kepada Menteri Ketenagakerjaan Ibu Ida Fauziah agar segera membuka kembali layanan Program SPSK sambil evaluasi berjalan, demi memberikan Perlindungan kepada para PMI yang ingin berangkat bekerja ke Saudi Arabia secara benar berbasis kompetensi, Prosedural dan terproteksi melalui program SPSK, karena dengan ditutupnya layanan SPSK, mereka menjadi mangsa bagi para Sindikat Mafia TPPO. Jangan Penempatan yang Resmi di kerangkeng atau dikandangi, sedangkan Penempatan Ilegal/Non Prosedural Bebas berkeliaran melakukan aksinya, bebas merekrut dan menempatkan secara ilegal tanpa melalui Perusahaan P3MI yang bertentangan dengan Semangat UU No.18 Tahun 2017," Kata Amri Wasekjen Komnas LP-KPK
Ketua DPP SARBUMUSI/BUMINU, Ali Nurdin, menekankan bahwa implementasi SPSK adalah langkah maju dalam meningkatkan martabat kerja sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi. Namun, beliau juga mengakui bahwa terdapat kekurangan yang perlu dikaji ulang dan diperbaiki untuk pengembangan SPSK yang lebih baik dimasa depan, sekaligus menghindari praktik penempatan non prosedural yang semakin marak.
"Program SPSK melalui Kepmen 291 apabila dilaksanakan secara benar sudah sangat bagus dan lebih bermartabat untuk sektor Pekerja Rumah Tangga. sementara animo masyarakat yang ingin bekerja ke Arab Saudi sangat banyak dan tidak bisa dibendung, dari pelaksanaan SPSK yang lalu memang masih ada kekurangan yang harus diperbaiki tetapi bukan berarti harus ditutup karena akan menjadi celah yang akan dimanfaatkan oleh para pelaku sindikat Non Prosedural, jadi Pemerintah wajib menghitung juga penempatan Non Prosedural yang angkanya lebih tinggi dari penempatan Resmi, tentunya Penempatan Resmi lebih terkontrol dan terdata sehingga bila terjadi permasalahan di kemudian hari, akan sangat mudah menemukan Pelaku Penempatan untuk diminta pertanggungjawabannya ketimbang Penempatan Non Prosedural yang tidak jelas Pelaku Penempatan nya,"Pungkas Ali.(Jack/red)