Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Belakangan ini, kasus AJB tanah kavling di Dusun Domas, Desa Pakijangan, menjadi topik hangat yang ramai diberitakan. Kades Pakijangan, Herdik Tri H, bersama dengan Camat Wonorejo, Didik Suriyanto, dituduh meminta bagian dari pembuatan AJB tanah kavling tersebut. Tuduhan ini telah menimbulkan banyak spekulasi di kalangan masyarakat dan media. Namun, Kades Herdik Tri H dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut, menyatakan bahwa pemberitaan itu berkembang tanpa konfirmasi langsung kepadanya.Kamis, (27/06/2024)
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Kades Herdik Tri H mengungkapkan langkah-langkah mediasi yang telah diambil. Langkah tersebut melibatkan warga yang membeli tanah kavling dan ahli waris dari Hj. Siti Muamunah, yakni Sigit, Sugeng, dan M. Angga Hidayat. Ini menunjukkan keseriusan pihak desa dalam menangani masalah tanpa harus meninggalkan ruang dialog di antara para pihak yang terlibat.
Kades juga menerima surat somasi dari kuasa hukum Sigit Widianto, yang memperingatkan tindakan hukum terhadap Kades terkait dugaan pemalsuan data ahli waris. Namun, Kades Herdik Tri H menyatakan kesiapannya untuk merespon surat somasi tersebut dengan argumentasi yang kuat, menegaskan bahwa tindakannya selalu berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dan kami selaku kades sudah menerima surat somasi terkait dengan hal ini dari kuasa hukum dari pihak yang bersengketa saat ini kemarin sekitar pukul 12.00 wib diterima oleh tukang yang kebetulan ada di balaidesa." Ungkap sang kades.
Masalah status ahli waris pun menjadi topik penting dalam kasus ini. Sigit, sebagai salah satu ahli waris, menyangkal status M. Angga Hidayat sebagai ahli waris yang sah. Namun, Kades Herdik Tri H dengan tegas membela keabsahan status M. Angga Hidayat berdasarkan informasi dan dokumen yang ada. Hal ini menambah komleksitas masalah yang harus dipecahkan melalui proses mediasi dan klarifikasi data.
”Kami berniat untuk memediasi dari kesemuanya baik para warga yang membeli tanah kavling tersebut dan juga para ahli waris dari Hj Siti Muamunah diantaranya Sigit, Sugeng, M Angga Hidayat (Anak Alm Yayuk), dan Fifin” terang Kades
Menanggapi tuduhan meminta uang dalam pembuatan AJB, Kades Herdik Tri H menegaskan bahwa tidak ada transaksi finansial yang dialibatkan dalam proses ini. Ia berharap, dengan penjelasan ini, dapat meluruskan berbagai kesalahpahaman yang telah berkembang di masyarakat.
"kami sangat membantah kalau dalam pembuatan AJB ini kami meminta uang, kami jawab TIDAK SAMA SEKALI dan kami disini berusaha memediasi malah kami kena AWU ANGET.” pungkas Kades Hardik Tri H
Pengaduan kasus ini kepada aparat penegak hukum telah membawa proses ini ke dalam tahapan hukum. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku, guna menghindari kesalahpahaman lebih lanjut dan menemukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
"Ya kami sebagai warga negara Indonesia ya ikuti prosedur yang berlaku mas," tutup Herdik kades Pakijangan saat di konfirmasi di ruangan kerjanya (Jack)