Foto : Ketua lsm penjara dpc pasuruan, Saiful Rizal alias cak songot |
Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Kajaksaan negeri (kejari) bangil Kabupaten Pasuruan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif di lingkup kabupaten pasuruan.
Penetapan Drs.Akhmad Khasani M.S.I, mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kabupaten Pasuruan, di lakukan kejari bangil, jumat, 29/05/2024.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, Dasar penahanan, Akhmad Khasani (mantan Kepala BPKPD) di lakukan dan tersangka di titipkan di Rutan Bangil kabupatèn pasuruan,
“Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, Mantan Kepala BPKPD (AK), saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Bangil”, jelas Agung Tri Radityo.
Sementara Ketua Lsm Penjara Dpc Pasuruan, Saiful Rizal mengapresiasi langkah Kejari yang telah menahan dan menetapkan mantan kepala BPKPD sebagai tersangka.
“kita selalu mendorong kejaksaan negeri bangil untuk ungkap kasus ini, sekarang sudah berani menetapkan tersangka sebagai mana kita sangat apresiasi dan dukung penuh langkah kejaksaan”, tuturnya. sabtu 01/06/2024
Saiful Rizal juga mengatakan bahwa ada dugaan actor intelektual dalam kasus yang sekarang menyeret mantan kepala BPKPD Kabupaten pasuruan tersebut.
“dalam hal ini kami juga meminta kejaksaan jangan setengah hati dalam menangani kasus ini, karena kita menduga adanya actor intelektual lain yang terlibat, siapapun mereka maka harus di tangkap dan di ganjar sesuai ketentuan yang berlaku”tegasnya(sp/Zen)