Foto ; Ketua Umum MPI Umar Wirohadi SH.Mh kordinasi di ruangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan terkait anggaran dana Bos di SMA se Kabupaten Pasuruan, Senin,(10/06/2024). |
Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Dalam upaya serius memerangi dugaan korupsi yang melibatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri di Kabupaten Pasuruan, H. Umar Wirohadi, SH. MH., Ketua Umum Maestro Pers Indonesia (MPI) dan advokat, mengunjungi Kejaksaan Negeri Pasuruan di Raci Kecamatan Bangil. Rabu,(12/06/2024)
Kedatangannya bertujuan untuk berkoordinasi langsung dengan Seksi Intelijen Kejaksaan terkait dengan laporan mengenai dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh beberapa kepala sekolah. Umar mendetailkan bahwa ada jumlah yang sangat besar, mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, dana negara yang diduga diselewengkan dalam penggunaan dana BOS.
Menurut pantauan dan data yang diperoleh MPI, modus penyelewengan ini meliputi mark up dan manipulasi penggunaan dana, yang tidak kunjung menunjukkan peningkatan signifikan dalam mutu pendidikan maupun fasilitas sekolah. Lebih jauh, Umar juga menyoroti adanya pungutan liar yang dilakukan atas nama komite sekolah, menambah beban finansial para peserta didik dan orang tua.
"Berdasarkan data yang kita pegang, terdapat ratusan juta hingga miliaran rupiah uang negara yang dikelola oleh satuan Pendidikan di SMA, Khususnya di SMA Negeri di kabupaten pasuruan," Ungkap pria dikenal Abah umar
Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pasuruan ini merupakan langkah MPI dalam mewujudkan persepsi bersama dan tindakan tegas dalam memberantas segala bentuk korupsi di lingkungan pendidikan.
Seksi Telik Sandi Korps Adhiyaksa Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif dan kerja sama yang ditunjukkan MPI. Beliau menegaskan, setiap laporan yang memiliki unsur yang cukup akan ditindaklanjuti, sebaliknya jika tidak memenuhi syarat maka akan sulit untuk diproses lebih lanjut.
"Terimakasih atas kerjasamanya pada peran serta masyarakat dalam membantu kejaksaan menegakkan hukum. Untuk pelaporan terhadap lembaga-lembaga pendidikan akan kita proses, tentunya jika ditemukan unsur-unsur terpenuhinya pelaporan ini pada dugaan tindak pidana yang disangkakan akan kita proses lebih lanjut, kalau tidak memenuhi ya tentunya tidak bisa kita proses," Ungkap Agung kasi intel diruangan kerjanya Senin,(10/06/2024)
(Jack)