Pasuruan, Clickindonesiainfo.id - Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan atau BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Adapun besaran BOP untuk masing masing pendidikan kesetaraan antaranya, paket A sebesar Rp. 1,3 juta, paket B sebesar Rp. 1,5 juta dan paket C sebesar Rp. 1,8 juta yang diberikan untuk tiap anak per tahun.
Tujuan dari BOP Kesetaraan adalah memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal yang diselenggarakan sesuai jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Satuan biaya operasional pendidikan (BOP)dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota,” terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim,
Untuk mengawal agar gelontoran dana dari pemerintah pusat tepat sasaran dan meminimalisir kebocoran hingga penyelewengan penggunaan anggaran BOP pada pendidikan kesetaraan di wilayah kota dan kabupaten pasuruan, H. Umar wirohadi, ketua umum Maestro pers Indonesia (MPI) menginstruksikan jajarannya ditiap jenjang kepengurusan untuk turun lapang melihat pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh tiap penyelenggara kelompok belajar (KB).
"dari hasil pengamatan lapang pada tiap penyelenggara kelompok belajar (KB), baik paket A, Paket B dan C. Banyak terdapat kejanggalan yang mengarah pada pelaksanaan kegiatan yang fiktif, murid fiktif atau penggelembungan jumlah murid hingga manipulasi pelaporan surat pertanggungjawaban penyelenggara. Ungkap kaji Umar.
Umar menambahkan, carut marutnya penyelenggaraan pendidikan kesetaraan seharusnya juga menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) kabupaten pasuruan karena sebagai satuan kerja pelaksanaan di pemerintah daerah. " Jangan jangan carut marut penyelenggaraan pendidikan kesetaraan ini juga di Amini oleh orang Dinas Pendidikan karena ada sesuatu yang saling menguntungkan. Tegas pria pengacara asal gondang wetan ini.
Dikonfirmasi soal pelaksanaan pendidikan kesetaraan dan dugaan adanya kelompok belajar fiktif, hingga murid yang juga fiktif pada pelaksanaanya, Kepala bidang pendidikan dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten pasuruan, Nur salim diruanganya menyatakan bahwa pihaknya hanya sebagai tim verifikasi data yang melaporkan data siswa dan lembaga sesuai data pokok pendidikan (Dapodik).
"Untuk informasi yang disampaikan hari ini ke kita di dinas pendidikan ini tentang dugaan adanya pelaksanaan pendidikan kesetaraan yang fiktif hingga jumlah murid yang tidak sesuai yang dilaporkan, kita akan melakukan cek lapang dan akan berkoordinasi dengan pak kepala dinas pendidikan. Ungkap Nur salim (ze/Jack)