Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 05 Juni 2024, 08:52 WIB
Last Updated 2024-06-05T01:52:29Z
Desa Kedawung KulonHukrimJatimPasuruan

H. Umar Wirohadi Tuding Pengerusakan Warung di Jalan Desa Kedawung Kulon Oleh Oknum Perangkat Desa Masuk Ranah Pidana



Pasuruan, Clickindonesiainfo.id -  H. Umar wirohadi kecam pengerusakan warung yang terletak di dusun kebrukan desa kedawung kulon kecamatan Grati kabupaten Pasuruan. 

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu menyesalkan sikap pemerintah desa kedawung kulon yang di anggap melakukan provokasi terhadap warga pemilik warung untuk bisa melepaskan kepemilikannya, karena nantinya tempat berdirinya warung tersebut akan dijadikan akses masuk ke tanah kavlingan yang ada di sebelahnya. 

H. Umar menegaskan apapun alasannya, pengerusakan warung milik Ab, dan SL warga kecamatan Grati dan lumbang tersebut sudah masuk ranah pidana dan sebagai itikad baik, pria 54 tahun yang menjadi kuasa pemilik warung tersebut sudah melayangkan surat somasinya ke kedua perangkat desa kedawung kulon terkait pengerusakanya. "Dua kali somasi belum di respon, jadi surat pelaporan pada kepolisian segera kita layangkan biar segera diproses secara hukum. Ungkap kaji Umar, biasa di sapa. 

Perusakan warung tersebut bermula dari rencana pengusaha tanah kavling perumahan yang akan segera menggunakan tanah kosong yang berada di sebelah belakang warung tersebut guna dijadikan kavling perumahan,sehingga diperlukan akses masuk dengan membongkar beberapa warung yang sudah lama berdiri disisi jalan milik PG. Kedawung.

Namun Pemilik warung, Ab dan SL merasa ditekan oleh kedua kepala Dusun pemerintah Desa kedawung kulon untuk melepaskan pengelolaannya atas tempat usahanya tersebut. "Saya didatangi dua perangkat desa tersebut untuk melepaskan kepemilikan bangunan warung, dan diberi kompensasi uang sebesar 2 juta rupiah. " Kalau tidak mau, nanti akan dibongkar Satpolpp karena tanah tempat berjualan ini milik Dinas. Ucap SKN dan SLM perangkat desa kedawung kulon.ungkap Ab,pemilik warung pada media ini saat didatangi kedua perangkat desa tersebut.

"daripada tidak dapat apa apa, ahirnya saya Terima saja uang yang disodorkan tersebut. Ungkapnya. Ab dan SL juga menceritakan bahwa dirinya seperti dipojokan oleh oknum perangkat desa tersebut dengan mengatakan bahwa pemilik warung lainya sudah setuju untuk dibongkar. "dan yang melakukan pembongkaran Arifin dan saikhu warga kedawung kulon. Terang  Ab. Pada media ini. 

dikonfirmasi tentang polemik pembongkaran warung yang berdiri di sisi jalan milik Dinas Pekerjaan umum bina marga dan bina kontruksi (PU BMBK) kabupaten pasuruan tersebut, kepala desa kedawung kulon kecamatan Grati, Ishak tidak berada di kantor nya, padahal masih jam Dinas sekitar pukul 11.00 wib. "Pak kades jarang dikantor mas, mungkin karena banyak urusan mengurus kepentingan warga diluar desa,Ungkap sekretaris desa kedawung kulon. Selasa, 4/6.(Jack) 
.